Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nawawi: Aturan Baru Jaksa Agung Timbulkan Sinisme dan Kecurigaan Publik

Jaksa Agung mengeluarkan pedoman baru yang mengharuskan penegak hukum mendapatkan izin darinya, jika ingin memeriksa Jaksa yang terlibat suatu peristiwa tindak pidana.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango/Antara
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menilai aturan baru yang dikeluarkan Jaksa Agung Sianitar Burhanudin dapat menimbulkan kecurigaan dan sinisme publik. Apalagi aturan tersebut dibuat di tengah bergulirnya kasus Djoko Tjandra.

Diketahui, Jaksa Agung mengeluarkan pedoman baru yang mengharuskan setiap institusi penegak hukum mendapatkan izin darinya, jika ingin memeriksa Jaksa yang terlibat suatu peristiwa tindak pidana.

Aturan tersebut tertuang di dalam Pedoman Jaksa Agung Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pemberian Izin Jaksa Agung atas Pemanggilan, Pemeriksaan, Penggeledahan, Penangkapan dan Penahanan Terhadap Jaksa yang Diduga Melakukan Tindak Pidana yang ditandatangani Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin pada 6 Agustus 2020 di Jakarta.

"Mengeluarkan produk seperti ini di saat-saat 'Pandemi kasus Djoko Tjandra' dan pemeriksaan Jaksa Pinangki, sudah pasti akan menimbulkan sinisme dan kecurigaan publik," kata Nawawi, Selasa (11/8/2020).

Diketahui, nama Jaksa Pinangki Sirna Malasari sempat tersangkut dalam kasus Djoko Tjandra. Dia diketahui, sempat beberapa kali bertemu dengan Djoko Tjandra saat masih berstatus buron.

Lebih lanjut, Nawawi menuturkan, aturan tersebut terlihat seperti menggerus upaya pemberantasan korupsi. Menurutnya menjadi wajar bila sinisme publik muncul akibat munculnya aturan ini.

"Saya hnya ingin menyatakan, wajar jika muncul kecurigaan dan sinisme publik terhadap produk-produk semacam itu ditengah ramainya kasus Djoko Tjandra yang ikut menyeret nama oknum jaksa," katanya.

Adapun, Berdasarkan aturan Pedoman Jaksa Agung Nomor 7 Tahun 2020 yang diterima Bisnis, ada sekitar 14 tata cara untuk memperoleh izin dari Jaksa Agung, jika institusi penegak hukum ingin memeriksa seorang Jaksa yang diduga terlibat tindak pidana.

Dalam pedoman tersebut tertulis bahwa tujuan aturan itu dibuat untuk memberikan perlindungan kepada Jaksa untuk dapat menjalankan profesinya tanpa mendapatkan intimidasi, gangguan, godaan, campur tangan yang tidak tepat atau pembeberan yang belum diuji kebenarannya baik terhadap pertanggungjawaban perdana, pidana maupun lainnya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono membenarkan adanya pedoman baru itu. Dia juga mengatakan bahwa aturan tersebut dibuat setelah melalui proses kajian yang cukup lama dan aturan itu juga tidak berkaitan masalah hukum oknum Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

"Iya benar, tidak ada kaitan dengan itu (Jaksa Pinangki), karena bikin pedoman itu kajiannya cukup lama," ujar Hari dalam pesan singkatnya, Selasa (11/8/2020).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper