Bisnis.com, JAKARTA - Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin mengeluarkan 14 tata cara bagi lembaga penegak hukum yang ingin memperoleh izin darinya untuk memeriksa Jaksa yang diduga terlibat suatu tindak pidana.
Tata cara itu tertuang di dalam Pedoman Jaksa Agung Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pemberian Izin Jaksa Agung atas Pemanggilan, Pemeriksaan, Penggeledahan, Penangkapan dan Penahanan Terhadap Jaksa yang Diduga Melakukan Tindak Pidana dan ditandatangani Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin pada 6 Agustus 2020 di Jakarta.
Berikut adalah 14 tata cara mendapatkan izin Jaksa Agung, agar lembaga penegak hukum bisa panggil dan memeriksa Jaksa yang diduga terlibat suatu tindak pidana:
1. Instansi pemohon harus mengajukan permohonan izin pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Jaksa yang disangka melakukan tindak pidana.
2. Permohonan sebagaimana dimaksud pada angka 1 harus dilengkapi dengan dokumen persyaratan, seperti surat pemberitahuan dimulainya penyidikan; laporan atau pengaduan, resume penyidikan/laporan perkembangan penyidikan; dan berita acara pemeriksaan saksi.
3. Permohonan izin Jaksa Agung sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilakukan pemeriksaan terhadap seluruh kelengkapan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka 2; kesesuaian dokumen dengan substansi yang termuat dalam dokumen; dan urgensi pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Jaksa yang bersangkutan.
Baca Juga
4. Asisten Umum Jaksa Agung, Asisten Khusus Jaksa Agung, atau pejabat lainnya ditunjuk oleh Jaksa Agung untuk melakukan pemeriksaan permohonan izin sebagaimana dimaksud pada angka 3.
5. Dalam keadaan tertentu, Asisten Umum Jaksa Agung, Asisten Khusus Jaksa Agung, atau pejabat lainnya yang ditunjuk Jaksa Agung berkoordinasi dengan Jaksa Agung Muda terkait untuk memperoleh informasi dan pendapat mengenai Jaksa yang hendak dilakukan pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan.
6. Untuk memberikan informasi yang lebih lengkap dan pendapat mengenai Jaksa yang hendak dilakukan pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan, Jaksa Agung Muda terkait dapat melakukan ekspose.
7. Ekspose sebagaimana dimaksud pada angka 6 dapat melibatkan satuan kerja terkait.
8. Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada angka 4 dinyatakan tidak lengkap, tidak bersesuaian atau tidak memiliki urgensi untuk dilakukan pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Jaksa yang bersangkutan maka Asisten Umum Jaksa Agung, Asisten Khusus Jaksa Agung, atau pejabat lainnya yang ditunjuk Jaksa Agung memberikan pertimbangan kepada Jaksa Agung untuk menolak permohonan izin dari instansi pemohon.
9. Persetujuan atau penolakan permohonan izin Jaksa Agung disampaikan oleh Asisten Umum Jaksa Agung, Asisten Khusus Jaksa Agung, ataupejabat lainnya yang ditunjuk kepada pimpinan instansi penyidik paling lama 2 (dua) hari kerja sejak persetujuan izin Jaksa Agung diterbitkan.
10. Penyampaian persetujuan atau penolakan permohonan izin Jaksa Agung sebagaimana dimaksud pada angka 9 disampaikan tembusannya kepada satuan kerja terkait.
11. Permohonan izin sebagaimana dimaksud pada angka 1 tidak diberikan dalam hal pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Jaksa yang terlebih dahulu menyampaikan laporan hingga kasus yang dilaporkan oleh Jaksa telah diputus oleh pengadilan dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
12. Dalam hal terdapat surat permohonan izin dari instansi lain yang hendak melakukan pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Jaksa yang langsung ditujukan kepada kepala satuan kerja maka kepala satuan kerja meneliti terlebih dahulu apakah dugaan tindak pidana yang dituduhkan kepada Jaksa tersebut memang benar suatu perbuatan pidana atau sebagai bentuk intimidasi Jaksa dalam menjalankan profesinya.
Memberikan petunjuk kepada instansi tersebut untuk mengirimkan surat permohonan izinnya ditujukan kepada Jaksa Agung dengan memperhatikan asas kesetaraan institusi, apabila dugaan tindak pidana yang dituduhkan kepada Jaksa tersebut benar.
Kemudian, melindungi Jaksa tersebut dengan berkoordinasi dengan instansi terkait, apabila dugaan tindak pidana yang dituduhkan kepada Jaksa tersebut tidak benar.
13. Untuk Jaksa yang tertangkap tangan melakukan tindak pidana maka izin Jaksa Agung tidak diperlukan; dan Kepala satuan kerja segera berkoordinasi dengan instansi lain terkait,mengambil langkah-Iangkah yang dianggap perlu dan memberikan bantuan pendampingan hukum kepada Jaksa yang tertangkap tangan melakukan tindak pidana.
14. Ketentuan pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Jaksa berdasarkan Pedoman ini berlaku secara mutatis mutandis terhadap Jaksa sebagai saksi.