Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap tiga orang Anggota DPRD Muara Enim dalam kasus suap terkait proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.
Ketiganya adalah Plt Ketua DPRD Muara Enim Liono Basuki, Dwi Indarti, dan Thalib Yahya. Mereka dipanggil sebagai saksi dalam kasus ini.
Ketiganya akan diperiksa penyidik guna melengkapi berkas perkara tersangka mantan Kepala Dinas PUPR Muara Enim Ramlan Suryadi (RS).
"Diperiksa sebagai saksi intuk tersangka RS," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (10/8/2020).
Sebelumnya, KPK menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan suap proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019. Keduanya adalah Ketua DPRD Muara Enim, Aries HB dan Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Ramlan Suryadi.
Penetapan Aries dan Ramlan ini merupakan pengembangan dari kasus yang telah menjerat Bupati nonaktif Muara Enim Ahmad Yani; Kepala Bidang pembangunan jalan dan PPK Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Elfin Muhtar dan bos PT Enra Sari Robi Okta Fahlefi.
Baca Juga
"Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi menerima hadiah atau janji terkait dengan proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2019. Bersamaan dengan dilakukannya Penyidikan sejak tanggal 3 Maret 2020, KPK selanjutnya menetapkan 2 orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam konferensi pers, Senin (27/4/2020).
Alex menjelaskan kasus ini bermula pada awal 2019 silam. Saat itu, Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten Muara Enim melaksanakan pengadaan pekerjaan fisik berupa pembangunan jalan untuk Tahun Anggaran 2019.
Selain kepada Ahmad Yani yang diduga menerima suap US$35.000, Robi Okta Fahlefi diduga memberikan commitment fee sebesar 5 persen dari total nilai proyek kepada pihak-pihak lain untuk dapat menggarap proyek-proyek tersebut.
Robi diduga memberikan uang suap sejumlah Rp3,03 miliar sejak Mei hingga Agustus 2019 kepada Aries.Pemberian ini diduga berhubungan dengan commitment fee perolehan ROF (Robi Okta Fahlefi) atas 16 paket pekerjaan di Kabupaten Muara Enim.
Sementara itu, Ramlan Suryadi diduga menerima suap dari Robi sejumlah Rp1,115 miliar. Robi juga diduga memberikan satu unit telepon genggam merek Samsung Note 10 kepada Ramlan yang diberikan dalam kurun waktu Desember 2018-September 2019.
"(Pemberian) bertempat di Citra Grand City Cluster Sommerset dan di rumah RS (Ramlan Suryadi)," katanya.
Adapun, para tersangka dikenakan Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Atau, Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.