Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pegawai Berstatus ASN, KPK Diminta tetap Profesional

Pengalihan status pegawai KPK sebagai aparatur sipil negara menjadi tantangan buat lembaga tersebut untuk menjaga independensinya.
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bisnis/Arief Hermawan P
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Pengalihan status pegawai KPK sebagai aparatur sipil negara menjadi tantangan buat lembaga tersebut untuk menjaga independensinya.

Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Ahmad Tholabi Kharlie mengungkapkan, penerbitan PP No 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN diharapkan tidak menyurutkan independensi KPK dalan pemberantasan korupsi. Perubahan status pegawai ini justru menjadi tantangan bagi KPK untuk menunjukkan sikap profesional.

PP No 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN sebagai konsekuensi dari UU No 19 Tahun 2019 tentang KPK yang mengusung norma tegas bahwapegawai KPK adalah ASN. Maka lahirlah PP No 41 Tahun 2020 ini," ujar Tholabi di Jakarta, Senin (10/8/2020).

Menurutnya, sejak perubahan UU KPK bergulir pada tahun lalu, salah satu norma yang ditentang publik yakni mengenai status pegawai KPK yang dialihkan menjadi ASN. Perubahan status ini dikhawatirkan KPK tidak lagi independen dan rawan diintervensi.

 "Kekhawatiran mengenai independensi pegawai KPK ini menjadi tantangan bagi pegawai KPK yang sejak awal KPK berdiri telah mentradisikan kerja profesional yang menerapkan merit system," sebut Tholabi.

Atas dasar tersebut, Ketua Forum Dekan Fakultas Syariah dan Hukum Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) se-Indonesia ini menegaskan peralihan status dari Pegawai KPK menjadi ASN semestinya sama sekali tidak mengubah budaya kerja yang telah dibangun sejak lama.

"Kekhawatiran mengenai independensi pegawai KPK ini harus dijawab oleh komisioner dan pejabat KPK untuk tetap bekerja sesuai dengan aturan main dalam proses penegakan hukum pemberantasan korupsi," tegas Tholabi.

Menurut dia, sembari menanti proses UU KPK yang saat ini tengah diuji materi di Mahkamah Konstitusi (MK), KPK harus menjawab harapan sekaligus keraguan publik atas perubahan status pegawai KPK menjadi ASN. 

"KPK mesti menjawab harapan sekaligus keraguan publik dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi dengan tetap melakukan pemberantasan korupsi secara konsisten dan menerapkan prinsip equal before the law," pungkasnya. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Sutarno

Topik

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper