Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Subsidi Gaji, Menaker: Gunakan untuk Belanja Produk Dalam Negeri

Para penerima subsidi gaji diharapkan mendorong perekonomian dengan berbelanja produk dalam negeri buatan UMKM.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah/Bisnis-Eusebio Chrysnamurti
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah/Bisnis-Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah berharap para penerima subsidi gaji menggunakan uangnya untuk belanja produk dalam negeri.

Dengan begitu tujuan program ini yakni untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional dapat tercapat secara optimal.

“Terakhir harapan saya kepada teman-teman pekerja yang akan menerima program ini, saya minta belanjakanlah uang ini untuk membeli produk-produk dalam negeri, belilah hasil karya UMKM kita,” kata Ida dalam konferensi pers virtual, Senin (10/8/2020).

Ida melanjutkan bahwa pemerintah telah menambah penerima manfaat program subsidi gaji. Jumlah calon penerima naik menjadi 15.725.232 orang dari sebelumnya 13.870.496 orang.

“Dengan demikian maka anggaran bantuan pemerintah untuk subsidi upah ini mengalami kenaikan menjadi Rp37,7 triliun dari semula Rp33,1 triliun,” ujarnya.

Ida menjelaskan bahwa data penerima diperoleh dari BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek. Pengumpulan data dilakukan hingga 30 Juni 2020.

“Sehingga hanya peserta yang telah terdaftar dalam batas waktu tersebut, mereka yang berhak menerima subsidi upah tersebut,” jelas Menaker.

Seperti diketahui, syarat penerima manfaat program subsidi gaji adalah warga negara Indonesia. Kemudian pekerja atau buruh harus aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) dengan iuran di bawah Rp150.000 per bulan atau setara gaji kurang dari Rp5 juta per bulan.

Nilai manfaat dari program subsidi gaji senilai Rp600.000 per bulan selama empat bulan dan dicairkan per dua bulan sekali. Dengan demikian dalam satu kali pencairan, pekerja akan mendapatkan subsidi sebesar Rp1,2 juta.

Subsidi gaji adalah program untuk melengkapi jaring pengaman sosial lainnya. Selain kelurga miskin dan para pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja, pemerintah mencatat segmen lain, yakni pekerja yang dirumahkan dan terkena pemotongan gaji.

“Oleh karena itu program bantuan subsidi upah ini dilakukan,” kata Ketua Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional Budi Gunadi Sadikin.

Seperti diketahui, sebelumnya pemerintah telah memberikan bantuan sosial yang menyasar keluarga termiskin, yaitu bantuan sosial program Keluarga Harapan dan Kartu Sembako.

Selain itu pemerintah juga telah menjalankan program Kartu Prakerja bagi karyawan yang terkena PHK akibat perusahaan mengalami kesulitan di tengah pandemi.

Secara total, kata Budi, dari ketiga program itu, pemerintah telah menyalurkan kepada 29 juta kepala keluarga atau 120 juta orang. Total anggaran yang disalurkan mendekati Rp50 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhammad Khadafi
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper