Bisnis.com, JAKARTA - Polisi menjerat seorang remaja berinisial G yang merupakan pelaku fetish kain, dengan pasal berlapis, di antaranya 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya, Komisaris Besar Polisi Jhonny E Isir mengatakan G juga dijerat pasal 27 ayat 4 juncto pasal 45 ayat 4 dan pasal 29 juncto pasal 45B UU Nomor 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Namun, pelaku belum memenuhi unsur untuk dijerat pasal 292 KUHP tentang pencabulan dengan sesama jenis," ujar Isir, saat konferensi pers di Markas Polrestabes Surabaya, Sabtu (8/8/2020).
Kendati demikian, penyidik sampai sekarang masih terus mengkaji pasal sangkaan yang terkait dengan dugaan pencabulan seperti yang ramai dibicarakan di media sosial.
Adapun, G ditangkap di rumahnya, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, pada Kamis (6/8/2020).
Kasusnya pertama kali diungkap melalui cuitan di media sosial Twitter pada 29 Juli 2020 oleh seorang pemilik akun @m_fikris yang mengaku sebagai korbannya.
Kicauannya itu sempat menjadi trending beberapa hari dan memunculkan pengakuan dari banyak pemilik akun lainnya yang juga menempatkan diri sebagai korban, dengan menunjuk pada seorang pelaku yang sama.
Modusnya adalah dengan mengirim pesan melalui media sosial WhatsApp kepada setiap korbannya yang kebanyakan laki-laki, dan meminta membungkus diri menggunakan kain hingga menyerupai mayat, untuk kemudian difoto dan direkam menggunakan video telepon seluler.
"G mengakui dari foto-foto dan video yang dikirim para korban atas permintaannya ini untuk, maaf, merangsang hasrat seksualnya," ucap Isir.
Kepada polisi, G mengaku telah melakukan perbuatan ini kepada 25 korban dalam rentang waktu mulai 2015 sampai 2020, atau selama dia berstatus sebagai mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya Universitas Airlangga Surabaya.
Penyidik, kata Isir, masih mendalami lebih lanjut apakah ada korban lainnya. Adapun, sejumlah barang bukti yang disita polisi antara lain dua unit telepon seluler beserta dua kartu SIM, tiga lembar kain jarik, seutas tali rafia dan dua lakban hitam dari pihak korban antara.
Sementara itu, dari G polisi menyita barang bukti berupa masing-masing satu lembar kain putih, kain jarik, serta tali benang hitam dan putih.
Pelaku "Fetish" Kain Dijerat Pasal Perbuatan Tidak Menyenangkan
Pelaku "fetish" kain dijerat pasal berlapis yaitu 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan pasal 27 ayat 4 juncto pasal 45 ayat 4 dan pasal 29 juncto pasal 45B UU Nomor 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
3 jam yang lalu
Historia Bisnis: Upaya Grup Djarum Jaga Dominasi di BCA
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
3 jam yang lalu