Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mengumumkan nasib oknum Jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait perkara tindak pidana gratifikasi pada Senin, 10 Agustus 2020.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Ali Mukartono mengatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Jaksa Agung Muda Pengawasan, sudah ada sejumlah bukti permulaan yang cukup terkait peristiwa tindak pidana yang dilakukan oleh oknum Jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait pertemuannya selama beberapa kali dengan terpidana Joko Soegiharto Tjandra di luar negeri.
"Memang dari hasil pemeriksaan di pengawasan kemarin sudah ada bukti permulaan yang cukup, senin akan diumumkan ya," kata Ali, Jumat (7/8).
Menurutnya, status hukum oknum Jaksa Pinangki Sirna Malasari akan dinaikan ke penyidikan atau tidak, masih dalam tahap diskusi dan akan disampaikan secara resmi pada Senin 10 Agustus 2020 nanti.
"Nanti akan diumumkan Senin pokoknya ya," ujar Ali.
Bisnis juga sudah menghubungi Jaksa Pinangki Sirna Malasari, tetapi tidak mendapatkan jawaban terkait dugaan gratifikasi atau suap dari terpidana Joko Soegiharto Tjandra, karena nomor yang bersangkutan sudah tidak aktif.
Baca Juga
Sebelumnya, Kejagung menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna menelusuri aliran dana terpidana Joko Soegiharto Tjandra ke oknum Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan alasan pihaknya menggandeng PPATK yaitu untuk mendalami siapa saja pihak yang telah membiayai perjalanan oknum Jaksa Pinangki Sirna Malasari ke luar negeri selama beberapa kali untuk bertemu terpidana Joko Soegiharto Tjandra.
"Iya gandeng PPATK untuk menelusuri tiketnya siapa yang biayai perjalanan dia (oknum Jaksa Pinangki) ke luar negeri," kata Febrie, Kamis (6/8/2020).
Menurut Febrie, tim penyidik tidak hanya fokus pada pihak yang membiayai perjalanan oknum Jaksa Pinangki itu ke luar negeri, tetapi juga pihak lain yang memberikan janji kepada oknum Jaksa tersebut untuk melakukan sesuatu terkait proses hukum Joko Tjandra.