Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sekolah di Zona Kuning Bisa Belajar Tatap Muka, Ini Tanggapan KPAI

KPAI menyayangkan keputusan pemerintah yang memperbolehkan sekolah di zona kuning untuk melaksanakan kegiatan pembelajaran tatap muka.
Sejumlah orang tua murid menunggu anaknya saat bersekolah pada hari pertama tahun ajaran baru di SD Negeri 1 Praja Taman Sari di Desa Wonuamonapa, Konawe, Sulawesi Tenggara, Senin (13/7/2020). Pihak sekolah terpaksa menerapkan pembelajaran dengan tiga kali pertemuan tatap muka di sekolah dalam sepekan karena terbatasnya jaringan telekomunikasi untuk penerapan pembelajaran jarak jauh secara daring guna mencegah penyebaran COVID-19. ANTARA FOTO/Jojon
Sejumlah orang tua murid menunggu anaknya saat bersekolah pada hari pertama tahun ajaran baru di SD Negeri 1 Praja Taman Sari di Desa Wonuamonapa, Konawe, Sulawesi Tenggara, Senin (13/7/2020). Pihak sekolah terpaksa menerapkan pembelajaran dengan tiga kali pertemuan tatap muka di sekolah dalam sepekan karena terbatasnya jaringan telekomunikasi untuk penerapan pembelajaran jarak jauh secara daring guna mencegah penyebaran COVID-19. ANTARA FOTO/Jojon

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah resmi memutuskan bahwa seluruh sekolah yang berada di zona kuning dapat melaksanakan kegiatan pembelajaran tatap muka. Namun, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPA) justru menyayangkan keputusan tersebut.

"Jika melihat data Satgas (Satuan Tugas) Covid-19 berarti total yang diizinkan membuka sekolah mencapai 249 kota/kabupaten atau 43 persen jumlah peserta didik," kata komisioner Bidang Pendidikan KPAI Retno Listyarti melalui keterangan pers, Jumat (7/8/2020).

Dia menyampaikan bahwa KPAI berpandangan hak hidup dan hak sehat bagi anak-anak adalah lebih utama di masa pandemi saat ini.

Terlebih, Dokter Yogi dari Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) dalam rapat koordinasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), beberapa waktu lalu, menyampaikan bahwa anak-anak yang terinfeksi Covid-19 ada yang mengalami kerusakan pada paru-paru.

Selain itu, anak-anak yang terinfeksi juga berpotensi menularkan Covid-19 kepada nenek atau kakek mereka, dengan kematian yang berpotensi akan meningkat terus dan penularan terus berjalan.

Sementara itu, merujuk pada ketentuan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri, yaitu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/KB/2020, Nomor 516 Tahun 2020, Nomor HK.03.01/Menkes/363/2020 dan nomor 440-882 pada 15 Juni 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran Baru 2020/2021di masa pandemi Covid-19, maka pembukaan sekolah hanya diperkenankan di zona hijau dan dilakukan secara bertahap, mulai dari jenjang SMA/SMK dan SMP.

Selain itu, sekolah juga harus memenuhi semua daftar periksa dan menyiapkan pembelajaran tatap muka, serta orang tua murid setuju dengan pembelajaran tatap muka.

SKB 4 Menteri tersebut, kata Retno, seharusnya dievaluasi terlebih dahulu sehingga dapat dilakukan perbaikan-perbaikan pada pengalaman atau praktik di sekolah-sekolah atau daerah-daerah yang membuka sekolah di zona hijau.

Proses tersebut, imbuhnya, tidak pernah disampaikan kepada publik. Padahal, dari hasil pengawasan KPAI di 15 sekolah pada wilayah Jawa Barat, Banten dan DKI Jakarta, menunjukkan hasil bahwa hanya satu sekolah yang siap dan memenuhi daftar periksa, yaitu SMKN 11 Kota Bandung.

Kemudian, pada Agustus 2020 ini, KPAI juga akan melanjutkan pengawasan langsung ke berbagai sekolah di Serang, Subang, Kota Bekasi, Kota Bogor, Brebes, Bengkulu, Lombok, dan lain-lain.

Sementara itu, Retno mengatakan bahwa belajar dari pembukaan sekolah di zona hijau, seperti di Pariaman, Sumatera Barat, ternyata ada satu guru dan satu operator sekolah yang terinfeksi Covid-19. Padahal proses pembelajaran tatap muka sudah berlangsung satu pekan.

Begitu juga Kota Tegal yang berada di zona hijau. Ketika membuka sekolah ternyata ada satu siswa yang terinfeksi Covid-19. Padahal siswa tersebut sudah masuk sekolah selama dua pekan.

“Artinya, kalau ada satu siswa terinfeksi, maka 30 siswa lain harus dites. Kalau belum terbukti terinfeksi Covid-19, maka biaya tes tidak ditanggung pemerintah pusat. Jadi, kalau pas buka sekolah dan ternyata ada kasus Covid-19, siapakah yang akan menanggung biaya tes untuk 30 anak dan guru di klaster tersebut?” ujar Retno.

Demikian juga dengan zona hijau di Bengkulu yang membuka sekolah pada 20 Juli 2020, tetapi dua pekan berikutnya wilayah tersebut berubah menjadi zona merah karena ada tenaga kesehatan di salah satu puskesmas terinfeksi Covid-19.

Seperti diketahui, pemerintah telah melakukan penyesuaian keputusan bersama Empat Menteri terkait pelaksanaan pembelajaran di zona selain merah dan oranye, yakni di zona kuning dan hijau, untuk dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper