Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut bahwa peristiwa penerbitan KTP elektronik atau e-KTP terpidana Joko Soegiharto Tjandra alias Djoko Tjandra disebabkan lemahnya sinergi antarlembaga.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengatakan bahwa hal tersebut menjadi celah bagi pelaku kejahatan untuk lolos dari jerat hukuman.
Oleh karena itu, dia menyatakan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin telah meminta Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian agar Jaksa Agung Muda bidang Intelijen dan tim penyidik Kejaksaan Agung boleh memanfaatkan informasi tentang NIK, data kependudukan dan KTP elektronik dalam rangka mendukung keberhasilan penuntasan penanganan perkara, terutama dalam mendorong efektivitas kegiatan penegakan hukum secara optimal.
"Peristiwa penerbitan KTP Djoko S. Tjandra yang mencuat beberapa waktu lalu merupakan pukulan berat bagi aparat negara. Lemahnya sinergitas dan kerja sama antarlembaga membuka celah bagi pelaku kejahatan untuk lolos dari jerat hukum dan karenanya keadaan ini tentu saja harus segera kita akhiri," ujar Hari, Kamis (6/8/2020).
Hari mengatakan bahwa Kejaksaan Agung telah membangun kerja sama dengan Menteri Dalam Negeri yang menelurkan enam poin kesepakatan yaitu pertama penerangan dan penyuluhan hukum untuk edukasi atau informasi terkait penegakan hukum sebagai langkah pencegahan yang dilakukan Kejaksaan dapat lebih diintensifkan.
Poin kedua MoU itu pengamanan pembangunan proyek strategis, penelusuran dan pelacakan aset, serta percepatan investasi.
Baca Juga
"Poin kedua ini akan fokus pada tiga hal upaya yaitu pencegahan dalam mengamankan pembangunan proyek strategis di lingkungan Kementerian Dalam Negeri. Lalu, upaya untuk optimalisasi penelusuran aset tindak pidana dalam rangka pemulihan kerugian negara dan upaya yang dapat mendukung percepatan investasi," jelasnya.
Poin ketiga, kata Hari adalah penanganan masalah Perdata dan Tata Usaha Negara yang meliputi Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Penegakan Hukum, serta Tindakan Hukum lainnya.
"Dalam upaya mendukung peran dan fungsi dari Kementerian Dalam Negeri, Jaksa Pengacara Negara siap memberikan jasa Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Penegakan Hukum, dan Tindakan Hukum Lain baik di dalam maupun di luar pengadilan, terkait berbagai masalah hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang dihadapi oleh Kementerian Dalam Negeri," ujarnya.
Selanjutnya, poin yang keempat adalah optimalisasi kegiatan pemulihan aset dalam rangka penyelamatan, pengamanan dan penataan ulang pemanfaatan aset-aset Kementerian Dalam Negeri.
Poin kelima, koordinasi terkait pelaksanaan tugas, fungsi, dan program lainnya sesuai dengan kesepakatan masing-masing lembaga.
"Dan terakhir yang tidak kalah penting adalah kerja sama terkait dengan Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Data Kependudukan, dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el)," ungkapnya.