Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri mengusulkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar rapat akbar pasangan calon kepala daerah saat tahapan pilkada serentak 2020 tidak lebih dihadiri oleh 50 orang. Usulan ini sebagai antisipasi mencegah terjadinya kerumunan massa.
Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Bahtiar mengatakan bahwa pihak kementerian bersama Mendagri Tito Karnavian telah mengajukan permohonan tersebut kepada KPU.
“Misalnya bagaimana supaya pada saat kampanye, rapat akbar tidak usah lebih dari 50 orang dan dengan protokol kesehatan. Rapat itu memang harus kita batasi,” katanya melalui keterangan resmi, Kamis (6/8/2020).
Di samping itu pada Pilkada 9 Desember nanti, pihaknya mengajak seluruh kontestan untuk mengubah peluang sebagai medium penularan menjadi momen untuk memobilisasi masyarakat sebagai agen perlawanan Covid-19.
Biasanya kerumunan massa lebih banyak terlihat saat pendaftaran calon maupun masa kampanye. Namun penyelenggara telah menyiapkan sejumlah protokol untuk mengatasi kondisi tersebut.
Kemendagri juga mengapresiasi KPU, Bawaslu dan DKPP yang telah membuat adaptasi kebiasaan baru untuk mencegah seluruh tahapan penyelenggaraan Pilkada 2020 agar tidak menjadi sarana penularan.
Baca Juga
Di sisi lain, dia mengajak para petugas KPU yang mencapai 3 juta orang lebih itu menjadi agen perlawanan dalam melawan Covid-19. Mereka tidak hanya mensosialisaikan tahapan Pilkada, tapi sekaligus mensosialisasikan protokol kesehatan.
Kemendagri mendorong agar masyarakat memilih calon kepala daerah yang memilliki visi misi program dan gagasan untuk menyelamatkan dan membantu warga di tengah pandemi Covid-19
Kondisi saat ini juga dinilai menjadi peluang besar untuk mendapatkan calon kepala daerah yang berkomitmen, memiliki gagasan, dan prigram konkret guna membimbing agar masyarakat tetap produktif meski di tengah wabah Virus Corona.