Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Prancis Setop Ratifikasi Perjanjian Ekstradisi dengan Hong Kong

Prancis tidak akan melanjutkan proses ratifikasi perjanjian ekstradisi yang ditandatangani pada 4 Mei 2017 dengan Daerah Administratif Khusus Hong Kong.
Demonstran berkumpul di Statue Square, di luar gedung kantor pusat HSBC. Sejumlah bank mulai menarik kebijakan work from office seiring dengan jumlah kasus positif Covid-19 yang meningkat di Hong Kongn/Fotografer: Kyle Lam / Bloomberg
Demonstran berkumpul di Statue Square, di luar gedung kantor pusat HSBC. Sejumlah bank mulai menarik kebijakan work from office seiring dengan jumlah kasus positif Covid-19 yang meningkat di Hong Kongn/Fotografer: Kyle Lam / Bloomberg

Bisnis.com, JAKARTA - Prancis menyatakan bahwa pihaknya telah menghentikan ratifikasi perjanjian ekstradisi dengan Hong Kong setelah Beijing memberlalukan undang-undang keamanan baru yang kontroversial di bekas jajahan Inggris itu.

"Mengingat perkembangan terakhir, Prancis tidak akan melanjutkan proses ratifikasi perjanjian ekstradisi yang ditandatangani pada 4 Mei 2017 antara Prancis dan Daerah Administratif Khusus Hong Kong," menurut Kementerian Luar Negeri Prancis dalam sebuah pernyataan seperti dikutip ChannelNewsAsia.com, Selasa (4/8/2020).

Kemenlu Prancis itu dengan keras mengkritik undang-undang keamanan yang baru, dan mempertanyakan prinsip 'satu negara, dua sistem', dan kebebasan mendasar yang dihasilkan darinya.

"Undang-undang ini juga secara langsung mempengaruhi warga negara kami dan bisnis kami," Kemenlu Prancis.

Pemberlakuan undang-undang keamanan telah meningkatkan ketegangan baru antara China dan dunia Barat. Kondisi itu pun memperparah ketegangan yang ada atas perlakuan terhadap minoritas Uighur dan perilaku raksasa telekomunikasi Huawei.

Selandia Baru, Kanada, Inggris, Australia dan Jerman telah menangguhkan perjanjian ekstradisi dengan Hong Kong sejak undang-undang keamanan diperkenalkan pada Juni.

Sebelumnya, China menangguhkan perjanjian ekstradisi antara Hong Kong dengan Selandia Baru. Penangguhan itu dilakukan setelah Selandia Baru bersama negara-negara Barat memprotes keras pemberlakuan undang-undang keamanan nasional pada awal Juli lalu.

Juru bicara kementerian luar negeri China, Wang Wenbin mengumumkan keputusan Beijing untuk menangguhkan kerja sama peradilan dengan Wellington.

"Praktik Selandia Baru sangat mengganggu urusan dalam negeri China," ujar Wang dalam konferensi pers rutin.

Sebelumnya China juga mengumumkan penangguhan serupa terhadap Kanada, Inggris, Australia, dan Jerman sejak undang-undang kontroversial tersebut diberlakukan di Hong Kong.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper