Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menindak 83.376 pengendara kendaraan roda dua dan roda empat selama 12 hari dilaksanakan Operasi Patuh Jaya 2020.
Kasubdit Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar mengatakan dari 83.376 pengendara kendaraan roda dua dan roda empat yang ditindak, sebanyak 28.713 di antaranya telah diberikan sanksi berupa tilang.
Sementara itu, kata Fahri, sebanyak 54.663 sisanya diberikan sanksi berupa teguran selama dilakukan Operasi Patuh Jaya 2020.
"Total ada 83.376 pengendara yang telah diberikan tindakan berupa tilang dan teguran selama 23 Juli-3 Agustus 2020," tuturnya saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (4/8/2020).
Dia menjelaskan selama Operasi Patuh Jaya 2020 digelar, kendaraan yang paling banyak ditindak oleh Polisi adalah kendaraan roda dua, ada sebanyak 22.650 sepeda motor yang diberikan sanksi tilang dan teguran.
Sementara mobil pribadi, ada 4.930 yang diberikan saksi tilang dan teguran, bus ada 183, kendaraan barang 932 dan kendaraan khusus ada 18 yang telah ditindak.
Baca Juga
"Total kendaraan yang terlibat pelanggaran selama 12 hari Operasi Patuh Jaya 2020 ada 28.713 kendaraan," katanya.
Seperti diketahui, Operasi Patuh Jaya 2020 berlangsung sejak 23 Juli 2020 hingga hari ini 5 Agustus 2020. Operasi yang berlangsung selama 14 hari ini bertujuan untuk kembali mendisiplinkan pengguna lalu lintas di DKI Jakarta.
Setiap Polres di jajaran Polda Metro Jaya mengerahkan pasukannya dalam operasi Patuh Jaya 2020 ini.