Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya mengganjar sanksi berupa tilang terhadap 4.240 pengendara kendaraan roda dua dan roda empat selama enam hari menggelar Operasi Patuh Jaya 2020 di DKI Jakarta.
Kasubdit Bidang Penegakan Hukum Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar mengemukakan bahwa Polisi tidak hanya mengganjar sanksi tilang, tapi juga memberikan teguran kepada 8.010 pengendara kendaraan roda empat dan roda dua di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Fahri menjelaskan bahwa sanksi tilang diberikan kepada seluruh pengendara kendaraan yang melakukan pelanggaran. Menurutnya, pelanggaran yang paling banyak ditemukan adalah melawan arus lalulintas.
"Dari hasil analisa dan evaluasi (Anev) Operasi Patuh Jaya 2020 hari keenam atau tanggal 28 Juli 2020 kemarin, total ada 4.240 pengendara yang ditilang dan 8.010 pengendara yang ditegur Polisi," kata Fahri, Rabu (29/7/2020).
Menurutnya, pengendara yang paling banyak melanggar lalu lintas dan diberikan sanksi berupa tilang adalah pengendara kendaraan roda dua. Ada sebanyak 1.078 pengendara kendaraan roda dua yang telah ditilang selama enam hari operasi itu digelar.
"Untuk pelanggaran melawan arus lalulintas yang paling banyak adalah sepeda motor ada 1.078 pelanggaran," ungkapnya.
Baca Juga
Sementara itu, sebelumnya, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo mengatakan ada lima jenis pelanggaran yang menjadi sasaran utama dalam Operasi Patuh Jaya 2020 yakni:
1. Melawan arus lalu lintas.
2. Melanggar marka garis stop (stop line)
3. Penumpang dan pengemudi tidak menggunakan helm SNI.
4. Melintas di bahu jalan tol.
5. Menggunakan rotator dan sirine tidak sesuai ketentuan.
Adapun, Operasi Patuh Jaya merupakan agenda rutin Kepolisian Lalu Lintas yang digelar selama 14 hari sejak 23 Juli hingga 5 Agustus 2020.
Selain pelanggaran aturan lalu lintas, Operasi Patuh Jaya 2020 juga menyasar pengguna jalan yang tidak mengikuti protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah di masa PSBB transisi.