Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mahfud MD Tegaskan Djoko Tjandra Bisa Dihukum Lebih dari 2 Tahun

Mahfud MD menilai bahwa Djoko Tjandra bisa didakwa melakukan tindak pidana lain, antara lain penggunaan surat palsu dan penyuapan pejabat.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mohammad Mahfud MD memaparkan materi pada acara Bincang Seru Mahfud di kampus Universitas Padjadjaran (Unpad), Bandung, Jawa Barat, Rabu (30/10/2019). Bisnis/Rachman
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mohammad Mahfud MD memaparkan materi pada acara Bincang Seru Mahfud di kampus Universitas Padjadjaran (Unpad), Bandung, Jawa Barat, Rabu (30/10/2019). Bisnis/Rachman

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan bahwa Joko Soegiharto Tjandra alias Djoko Tjandra tidak hanya harus menjalani hukuman penjara selama 2 tahun.

Hal itu diungkapkannya melalui akun Twitter resminya, @mohmahfudmd, Sabtu (1/8/2020). Menurutnya, upaya pelarian panjang terpidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) antara PT Era Giat Prima (EGP) miliknya dengan Bank Bali pada Januari 1999 ini menyebabkan perpanjangan waktu hukuman.

"Joko Tjandra tdk hny hrs menghuni penjara 2 thn. Krn tingkahnya dia bs diberi hukuman2 baru yg jauh lbih lama," cuit Mahfud MD.

Menko Polhukam mengatakan bahwa pria yang juga Tjan Kok Hui itu bisa dikenakan tindak pidana lainnya. "Dugaan pidananya, antara lain, penggunaan surat palsu dan penyuapan kpd pejabat yg melindunginya. Pejabat2 yg melindunginya pun hrs siap dipidanakan. Kita hrs kawal ini," sambung Mahfud.

Mahfud menegaskan bahwa penyuapan merupakan bagian dari tindak pidana korupsi. Dia menjelaskan bahwa korupsi terdiri dari 7 tindak lancung, termasuk gratifikasi, penggelapan jabatan, mencuri uang negara dengan mark up atau mark down dana proyek serta pemerasan. 

"Jadi, jika Djoko Tjandra itu diduga menyuap, artinya dia diduga korupsi," jelasnya.

Seperti diketahui, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Kejaksaan Agung untuk Djoko Tjandra dan Syahril Sabirin pada 11 Juni 2009. Dengan demikian, keduanya masing-masing dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan denda Rp15 juta.

Dalam petikan putusan MA Nomor: 12PK/Pid.Sus/2009 pada 11 Juni 2009 untuk Djoko Tjandra disebutkan bahwa barang bukti berupa uang yang ada dalam rekening penampung atas nama rekening Bank Bali sejumlah Rp546,468 miliar, dirampas untuk dikembalikan ke negara.

Namun, satu hari sebelum putusan dikabulkannya permohonan PK yang diajukan Kejagung oleh MA, Djoko Tjandra sudah kabur ke Papua Nugini menggunakan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdanakusuma.

Pelarian Djoko Tjandra itu, kata Mahfud, juga menunjukkan bahwa kehadiran mafia hukum di Indonesia sudah lama. Akibat bantun mafia hukum, jelas dia, Djoko Tjandra bisa mengetahui bakal divonis 2 tahun penjara pada 2009.

Dengan begitu, pria yang juga bernama Tjan Kok Hui itu bisa melarikan diri ke luar negeri sebelum hakim mengetok palu atas perkara yang melibatkannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper