Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Buronan Djoko Tjandra Ditangkap Bareskrim Polri di Malaysia

Buronan kakap Djoko Soegiharto Tjandra diperkirakan akan tiba di Gedung Sasana Manggala Praja Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis (30/7/2020) 23.00 WIB.
Puluhan awak media tampak menunggu konferensi pers terkait penangkapan buronan kakap Djoko Tjandra di sekitar Gedung Sasana Manggala Praja Bandara Halim Perdanakusuma, Kamis (30/7/2020)/Bisnis.com-Sholahuddin Al Ayubbi.
Puluhan awak media tampak menunggu konferensi pers terkait penangkapan buronan kakap Djoko Tjandra di sekitar Gedung Sasana Manggala Praja Bandara Halim Perdanakusuma, Kamis (30/7/2020)/Bisnis.com-Sholahuddin Al Ayubbi.

Bisnis.com, JAKARTA - Polri mengungkapkan bahwa buronan Joko Soegiharto Tjandra alias Djoko Tjandra telah ditangkap oleh Badan Reserse Kriminal atau Bareskrim di Malaysia.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono memprediksi dalam waktu setengah jam lagi yaitu sekitar pukul 22.30 WIB, buronan Joko Soegiharto Tjandra akan tiba di Gedung Sasana Manggala Praja Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta Timur. 

Dia mengklaim bahwa Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo turut serta dalam penjemputan buronan tersebut di Malaysia.

"Dijemput langsung oleh Kabareskrim di Malaysia ya. Mungkin tiba sekitar setengah jam lagi," tutur Argo, Kamis (30/7/2020) malam.

Dia juga menjelaskan penangkapan buronan kelas kakap Joko Soegiharto Tjandra itu adalah bentuk komitmen Polri dalam menegakkan hukum dan mempersempit ruang gerak seluruh buronan di Indonesia. "Ini wujud komitmen kami ya," katanya.

Buronan Joko Tjandra merupakan terdakwa kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali senilai Rp904 miliar yang ditangani Kejaksaan Agung. Pada 29 September 1999 hingga Agustus 2000, kejaksaan pernah menahan Djoko.

Namun hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan dia bebas dari tuntutan lantaran perbuatan itu bukan perbuatan pidana, melainkan perdata.

Lalu, pada Oktober 2008, Kejaksaan mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap kasus Djoko Tjandra ke Mahkamah Agung. 

Pada 11 Juni 2009, Majelis Peninjauan Kembali MA menerima PK yang diajukan Jaksa. Majelis hakim memvonis Joko Tjandra dua tahun penjara dan harus membayar Rp15 juta. 

Uang milik buron Joko Tjandra di Bank Bali sebesar Rp546.166 miliar dirampas negara. Imigrasi juga mencekal buron Joko Tjandra.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper