Bisnis.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis 6 tahun penjaran terhadap Direktur PT Mitra Bungo Abadi (MBA) Makmur alias Aan.
Aan terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut terkait proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau Tahun Anggaran 2013-2015.
Aan dinilai terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selain pidana penjara, Aan juga dijatuhi hukuman denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan serta diwajibkan membayar Uang Pengganti sebesar Rp60,5 miliar subsider pidana 2 tahun penjara.
"Menetapkan penangkapan dan penahanan dikurangkan seluruhnya," ucap Hakim Ketua Saur Maruli Tua Pasaribu saat membacakan putusan, Rabu (29/7/2020).
Dalam menjatuhkan putusan majelis hakim memiliki sejumlah pertimbangan. Untuk hal yang memberatkan perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintah yang bebas dari korupsi dan merugikan masyarakat khususnya masyarakat Bengkalis.
"Terdakwa tidak mengakui terus terang perbuatannya, terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan, terdakwa tidak mempunyai itikad baik untuk mengembaliakn kerugian negara yang telah dinikmatinya, terdakwa telah menikmati hasil kejahatannya" kata Hakim.
Sementara itu untuk hal yang meringankan, terdakwa dinilai berlaku sopan di persidangan, merupakan tulang punggung keluarga, dan memiliki tanggungan keluarga.
Pihak Aan langsung mengajukan banding setelah putusan dibacakan, sementara jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih pikir-pikir untuk menentukan upaya hukum lanjutan.
Putusan terhadap Aan lebih ringan dibanding tuntutan jaksa. Jaksa sebelumnya menuntut hukuman 10 tahun pidana penjara dan denda Rp800 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap Aan.