Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sekolah di Luar Zona Hijau Berpeluang Terapkan Belajar secara Tatap Muka

Saat ini siswa yang boleh mengikuti kegiatan belajar mengajar di sekolah adalah mereka yang sekolahnya berada di zona hijau wilayah corona dan merupakan siswa sekolah menengah.
Guru memberikan materi saat Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) kepada siswa baru secara daring di SMA Negeri 8 Jakarta, Senin (13/7/2020). Kegiatan MPLS dan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) di sekolah tersebut bertujuan untuk mencegah penyebaran COVID-19 di lingkungan sekolah. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Guru memberikan materi saat Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) kepada siswa baru secara daring di SMA Negeri 8 Jakarta, Senin (13/7/2020). Kegiatan MPLS dan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) di sekolah tersebut bertujuan untuk mencegah penyebaran COVID-19 di lingkungan sekolah. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengatakan bahwa pemerintah akan memberi kesempatan kepada sekolah yang berada di luar zona hijau untuk melakukan kegiatan belajar secara tatap muka.

Saat ini siswa yang boleh mengikuti kegiatan belajar mengajar di sekolah adalah mereka yang sekolahnya berada di zona hijau wilayah corona dan merupakan siswa sekolah menengah.

“Kemendikbud telah melakukan langkah-langkah, tidak lama diumumkan selain zona hijau akan diberi kesempatan memberikan tatap muka terbatas,” kata Doni seusai rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo secara virtual, Senin (27/7/2020).

Sebelumnya, pemerintah tengah mempertimbangkan pembukaan kembali sekolah di wilayah yang merupakan zona kuning Covid-19. Pemerintah mengatakan bahwa hal tersebut merupakan permintaan masyarakat.

Sementara itu, Kemendikbud telah mengeluarkan buku saku pedoman pelaksanaan kegiatan belajar mengajar tatap muka secara langsung di tengah pandemi Covid-19.

Dalam aturan tersebut sekolah menengah atas (SMA) dan sederajat serta sekolah menengah pertama (SMP) dan sederajat melaksanakan pembelajaran tatap muka di sekolah atau asrama terlebih dahulu.

Kemudian, 2 bulan setelahnya sekolah dasar (SD) dan sederajat baru boleh menyusul. Terakhir, atau 4 bulan setelahnya, pendidikan anak usia dini (PAUD) dan sederajat boleh melaksanakan kegiatan belajar di sekolah.

Bagi siswa SMA dan sederajat serta SMP dan sederajat, setiap ruang kelas dibatasi hanya boleh diisi maksimal oleh 18 siswa. Setiap siswa juga harus menjaga jarak minimal 1,5 meter.

Pada jenjang pendidikan di bawahnya atau SD dan sederajat, jumlah siswa per kelas maksimal hanya 5 orang dengan jarak antarsiswa minimal 1,5 meter. Hal serupa juga berlaku untuk PAUD.

Setiap instansi pendidikan juga harus mengatur jam belajar tatap muka secara bergilir sehingga penumpukan siswa tidak terjadi pada jam-jam tertentu, seperti masuk dan pulang sekolah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhammad Khadafi
Editor : Zufrizal
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper