Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jumlah Maksimal Pemilih Per TPS Pilkada 2020 Diminta Hanya 350

Jumlah itu diusulkan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) atau turun dari jumlah maksimal yang telah ditetapkan yakni 500 orang.
Ilustrasi - Warga memperlihatkan surat suara sebelum mencoblos di TPS 35 Jalan Gereja Medan, Sumatra Utara, Kamis (25/4/2019)./ANTARA-Septianda Perdana
Ilustrasi - Warga memperlihatkan surat suara sebelum mencoblos di TPS 35 Jalan Gereja Medan, Sumatra Utara, Kamis (25/4/2019)./ANTARA-Septianda Perdana

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat serta penyelenggara pemilu telah menyepakati pembatasan jumlah pemilih di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 500 orang untuk Pilkada 2020.

Namun, Direktur Monitoring Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Jojo Rohi mengusulkan untuk mengurangi jumlah maksimal pemilih yang berada di TPS pada pilkada yang digelar 9 Desember mendatang.

"Jumlah maksimal harus dikurangi dari 500 menjadi 350 di sejumlah TPS. Hal ini perlu ditinjau kembali," kata Jojo Rohi dalam diskusi terkait Pilkada 2020 melalui daring, Jumat (24/7/2020).

Hal tersebut dimaksudkan untuk meminimalisir kerumunan orang atau antrean di TPS saat pemilihan langsung diselenggarakan. Meski begitu, dia tak menampik bahwa pengurangan jumlah maksimal tersebut dapat memunculkan konsekuensi baru, seperti penambahan jumlah TPS.

"Memang konsekuensi pengurangi jumlah pemilih adalah penambahan TPS. Tapi kalau untuk tujuan melindungi warga negara saya pikir itu menjadi hal yang diutamakan," katanya.

Sebagai informasi, KPU awalnya memberikan dua pilihan kategori jumlah pemilih per TPS. Dalam kategori A, jumlah pemilih per TPS maksimal 800 orang atau sesuai yang diatur dalam Undang-undang Pilkada. Adapun kategori B jumlah pemilih maksimal 500 orang per TPS.

Merujuk presentasi yang dipaparkan KPU dalam rapat kerja Rabu (4/6/2020), jumlah TPS untuk kategori B sebanyak 311. 978 TPS. Namun, data ini masih bersifat sementara. Jumlah TPS masih akan difinalkan setelah penetapan daftar pemilih tetap (DPT).

Dengan kategori B ini, pilkada memerlukan tambahan anggaran sebesar Rp4,5 triliun hingga Rp5,6 triliun. Tambahan anggaran ini untuk penyediaan alat pelindung diri bagi penyelenggara dan pemilih.

APD yang disediakan mulai dari masker (kain dan sekali pakai), hand sanitizer, disinfektan, sarung tangan plastik, sabun cair, pengukur suhu tubuh, pelindung wajah, tisu, kantong plastik penampung sampah, drum atau tong air termasuk keran, baju hazmat, hingga plastik pembatas petugas.

Untuk opsi pertama alias APD tersedia lengkap, tambahan anggaran yang dibutuhkan sebesar Rp 5,6 triliun. Adapun untuk opsi kedua dilakukan pengurangan jumlah pada beberapa jenis barang APD, sehingga tambahan anggaran yang diperlukan Rp 4,5 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper