Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pilkada 2020 : Bupati Bone Bolango Maju Lagi, Wakil Bupati Gugat Norma Masa Jabatan ke MK

Mahkamah Konstitusi (MK) telah memberi penafsiran bahwa satu periode kepala daerah adalah minimal setengah dari masa jabatan atau 2,5 tahun. Definisi satu periode itu dinyatakan MK dalam Putusan No. 22/PUU-VII/2009.
Pilkada Serentak 2020 - ANTARA/HO-KPU
Pilkada Serentak 2020 - ANTARA/HO-KPU

Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Bupati Bone Bolango, Provinsi Gorontalo, Mohammad Kilat Wartabone menggugat norma masa jabatan dalam UU Pilkada menyusul langkah bosnya mengikuti Pilbup Bone Bolango 2020.

Sebagaimana presiden dan wakil presiden, masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah dibatasi maksimal dua periode. Alhasil, Pasal 7 ayat (2) huruf n UU No. 10/2016 jo UU No. 1/2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) melarang pencalonan kepala daerah atau wakil kepala daerah yang sudah berkuasa dua periode.

Sementara itu, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memberi penafsiran bahwa satu periode kepala daerah adalah minimal setengah dari masa jabatan atau 2,5 tahun. Definisi satu periode itu dinyatakan MK dalam Putusan No. 22/PUU-VII/2009.

Wakil Bupati Bone Bolango Mohammad Kilat Wartabone mengklaim bahwa pembatasan masa jabatan tersebut belum memenuhi rasa keadilan. Pasalnya, seorang warga negara masih berpotensi menjadi kepala daerah lebih dari dua periode.

Sebagai ilustrasi, wakil kepala daerah akan menjadi 'pejabat kepala daerah' (pelaksana tugas) apabila kepala daerah berhalangan sementara. Posisi pejabat kepala daerah dan/atau kepala daerah definitif (apabila kepala daerah kemudian menjadi berhalangan tetap) tersebut kemungkinan bisa dipegang lebih dari 2,5 tahun.

Namun, UU Pilkada masih membolehkan kepala daerah dalam kasus tersebut maju kembali untuk masa jabatan ketiga. Pasalnya, masa jabatan sebagai ‘pejabat kepala daerah’ tidak dimaknai sebagai masa jabatan kepala daerah meski tugas dan wewenangnya sama.

“Berlakunya Pasal 7 ayat (2) huruf n UU a quo berpotensi dijadikan ruang penyelundupan hukum, manakala ukuran untuk menghitung masa jabatan satu periode adalah menjabat sebagai kepala daerah saja,” kata Heru Widodo, kuasa hukum Kilat Wartabone, dalam berkas permohonan uji materi UU Pilkada yang diajukan di Jakarta, Kamis (23/7/2020).

Kasus seperti didalilkan Kilat Wartabone terjadi di daerahnya sendiri. Kilat merupakan Wakil Bupati Bone Bolango periode 2016-2021, mendampingi Bupati periode 2016-2021 Hamim Pou.

Pada periode 2010-2015, Hamim Pou menjadi pejabat bupati selama 2 tahun dan 8 bulan ditambah bupati definitif selama 2 tahun dan 3 bulan. Jabatan penjabat bupati diembannya dalam posisi sebagai Wakil Bupati Bone Bolango mengingat Bupati Abdul Haris Nadjamuddin diberhentikan sementara setelah dilantik karena berstatus terdakwa.

Praktis, Hamim Pou menjabat sebagai pejabat dan bupati definitif selama hampir 5 tahun. Namun, masa jabatan dia sebagai bupati hanya dihitung 2 tahun dan 3 bulan, kurang 3 bulan agar memenuhi syarat satu periode.

“Sepengetahuan para pemohon, berdasarkan papan baliho yang terpasang serta dikuatkan dengan informasi yang diperoleh dari pengurus partai politik setempat, Hamim Pou dicalonkan kembali untuk menjadi Bupati Bone Bolango periode 2021—2026,” kata Heru Widodo.

Guna menghindari potensi kekuasaan lebih dari dua periode, Kilat Wartabone bersama pasangannya Imran Ahmad meminta MK memaknai ulang Pasal 7 ayat (2) huruf n UU Pilkada. Harapannya, satu periode kekuasaan kepala daerah dihitung termasuk saat menjadi pejabat kepala daerah.

“Dalam hal petahana tidak maju lagi dalam Pilkada 2020, kemungkinan atau peluang para pemohon untuk memenangi kontestasi lebih terbuka,” kata Heru.

Hamim Pou merupakan Ketua DPW Partai Nasdem Provinsi Gorontalo. Sampai berita ini diturunkan, Bisnis.com belum mendapatkan tanggapan dari DPP Nasdem mengenai permohonan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper