Bisnis.com, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai kemerosotan kepercayaan publik terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebabkan atas dua hal. Survei Indikator mencatat KPK mengalami penurunan kepercayaan publik.
Tingkat kepercayaan publik kepada KPK menurun dari 81,3 persen menjadi 74,3 persen. Posisi KPK pun berada di bawah sejumlah lembaga lain seperti TNI, dan Polri.
Peneliti ICW Kurnia mengatakan turunnya kepercayaan publik kepada KPk disebabkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2020 yang menggantikan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002.
"Kemerosotan citra KPK di tengah masyarakat tidak bisa dilepaskan dari dua faktor: kepemimpinan Komjen Firli Bahuri dan dampak revisi UU KPK," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Rabu (22/7/2020).
Kurnia mengatakan hasil survei yang menyatakan penurunan kepercayaan publik terhadap KPK sudah banyak diungkapkan oleh lembaga survei, seperti Alvara, Indo Barometer, dan Litbang Kompas.
Meski banyakn lembaga survei yang mengatakan publik kuramg percaya terhadap lembaga antirasuah, Kurnia merasa Firli Bahuri tak menjadikannya bahan untuk evaluasi kinerja kepemimpinannya.
Baca Juga
"Hal ini semakin menegaskan bahwa kehadiran Komjen Firli Bahuri menjadi Ketua KPK memang tidak untuk menaikkan citra kelembagaan. Akan tetapi, untuk menurunkan kepercayaan publik terhadap KPK. Sederhananya, KPK era yang bersangkutan lebih banyak menghadirkan kontroversi daripada prestasi," ujarnya.
UU KPK baru, ucap Kurnia, pun dipastikan bakal melumpuhkan kinerja KPK. Segala kewenangan KPK, menurutnya, dipreteli dalam regulasi tersebut. Untuk itu, menurutnya, KPK tidak lagi dapat bekerja maksimal dengan berlakunya UU 19/2019.
"Untuk itu, kombinasi antara kepemimpinan Komjen Firli Bahuri dan UU KPK baru memang disiapkan untuk meruntuhkan kelembagaan KPK," katanya.