Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pilkada 2020 : MK Tolak Permintaan Bawaslu Ganti Hari Kalender Jadi Hari Kerja

Permintaan untuk mengubah terminologi hari dimohonkan oleh empat komisioner Bawaslu Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.
Warga menggunakan hak suaranya dalam Pilkada serentak. Mahkamah Konstitusi (MK) menolah perubahghan terminologi hari kalender menjadi hari kerja terkait dengan penyelesaian sengketa Pilkada./JIBI-Felix Jody Kinarwan
Warga menggunakan hak suaranya dalam Pilkada serentak. Mahkamah Konstitusi (MK) menolah perubahghan terminologi hari kalender menjadi hari kerja terkait dengan penyelesaian sengketa Pilkada./JIBI-Felix Jody Kinarwan

Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu di daerah penyelenggara Pilkada 2020 tetap berpatokan pada hari kalender untuk menggarap pelanggaran dan sengketa proses pemilihan.

Pasalnya, Mahkamah Konstitusi (MK) tidak bersedia mengubah definisi kata ‘hari’ dalam penyelesaian penanganan laporan pelanggaran dan sengketa dalam UU Pilkada dari ‘hari kalender’ menjadi ‘hari kerja’.

Permintaan untuk mengubah terminologi hari dimohonkan oleh empat komisioner Bawaslu Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.

Hari yang awalnya didefinisikan sebagai ‘hari kerja’ dalam UU No. 1/2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) diubah menjadi ‘hari kalender’ lewat UU 8/2015. Konsekuensinya, penanganan Bawaslu kontinu tanpa melangkahi hari Sabtu dan Minggu maupun hari libur.

Para pemohon menggugat Pasal 134 ayat (4), Pasal 134 ayat (5), Pasal 134 ayat (6) UU Pilkada, dan Pasal 143 ayat (2). Mereka mengklaim definisi hari kalender mengganggu performa Bawaslu daerah menggarap penegakan hukum optimal.

Pasal 134 ayat (4) mengatur penyampaian laporan pelanggaran tujuh hari sejak ditemukan, Pasal 134 ayat (5) berisi tindak lanjut laporan paling lama tiga hari setelah diterima, dan Pasal 134 ayat (6) memuat tambahan waktu maksimal dua hari untuk meminta keterangan tambahan.

Selain itu, para pemohon menyoal Pasal 143 ayat (2) yang membatasi waktu 12 hari bagi Bawaslu untuk memutus sengketa proses pemilihan.

Hakim Konstitusi Saldi Isra mengingatkan bahwa penyelesaian penanganan pelanggaran dan sengketa proses pemilihan memang dibatasi secara ketat. Pembatasan itu berhubungan dengan ketatnya waktu pelaksanaan setiap tahapan pemilihan.

“Ketepatan penanganan dalam waktu yang sangat terbatas berperan melindungi hak pilih dan mewujudkan keadilan pemilihan,” katanya saat membacakan pertimbangan Putusan MK No. 18/PUU-XVIII/2020 di Jakarta, Rabu (22/7/2020).

Saldi menambahkan bahwa tahapan-tahapan pemilihan juga berpatokan pada hari kalender. Bila ‘hari’ penanganan pelanggaran dan sengketa diubah menjadi hari kerja, potensial terjadi ketidaksinkronan ukuran tenggang waktu pelaksanaan tahapan lainnya.

“Optimal atau tidaknya pelaksanaan penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa oleh Bawaslu bukanlah masalah konstitusionalitas norma, melainkan masalah implementasi norma,” ujar Saldi.

Tak sekadar memohonkan perubahan definisi, empat komisioner Bawaslu Karimun meminta tenggang waktu pada Pasal 134 ayat (5) diperpanjang dari tiga hari menjadi tujuh hari, sedangkan pada Pasal 134 ayat (6) dari dua hari menjadi 14 hari. Penambahan hari itu disesuaikan dengan UU No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum ( UU Pemilu).

Terhadap permintaan ini pun MK menilai tidak beralasan menurut hukum. Alasannya, beban kerja pemilihan kepala daerah dengan pemilu jauh berbeda.

Pada pemilu, terdapat lima jenis pemilihan termasuk yang paling kompleks pemilihan anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Adapun, peserta pemilihan kepala daerah hanya pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.

“Mengadili, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman saat membacakan amar putusan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper