Bisnis.com, DENPASAR — Berhati-hatilah ketika Anda bermain layangan! Jangan sampai nasib Anda sama seperti pria baya asal Pesanggaran, Kecamatan Denpasar, Bali, ini karena harus berurusan dengan pihak yang berwajib!
Aparat Polresta Denpasar menangkap seorang pemilik layangan bernama Dewa Ketut Sunatdiya (50). Gara-garanya, layangan yang diterbangkan Sunatdiya putus sehingga menyebabkan gardu listrik di areal PT Indonesia Power meledak dan terbakar.
"Tersangka menaikkan layangan dan meninggalkan layangan tersebut tidak dalam pengawasan sehingga karena salahnya menyebabkan layangan tersebut putus, lalu jatuh di TKP [tempat kejadian perkara] dan mengakibatkan salah satu gardu di TKP meledak dan terbakar," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan dalam konferensi pers di Denpasar, Senin (20/7/2020).
Diaa mengatakan bahwa awal mula kejadian pada Minggu, 19 Juli 2020 sekitar pukul 15.00 Wita, pelaku bersama dengan anak angkatnya menerbangkan layang–layang jenis bebean di lokasi tanah kosong dekat rumahnya di Jalan Pelabuhan Benoa Gang Raja Wali No 10 X Pesanggaran Kecamatan Denpasar Selatan.
Setelah layangan tersebut diterbangkan dengan panjang tali kurang lebih 150 meter, kemudian pelaku mengikat tali layangan di pohon singapur. Setelah itu pelaku meninggalkan layangan tersebut lalu pulang.
"Jadi, pukul 16.24 Wita terjadi gangguan listrik yang berdampak padamnya pelanggan PLN di wilayah Kuta, Denpasar Selatan dan Denpasar Timur dengan jumlah pelanggan sebanyak 71.121," kata Kapolresta Denpasar.
Baca Juga
Jansen menjelaskan penyebab gangguan karena layang-layang berukuran besar jatuh tepat di Bus Bar 150 kV Gardu Induk Pesanggaran yang mengakibatkan padamnya tiga trafo gardu induk dan pembangkit gas di Pesanggaran.
Sementara itu, untuk wilayah VVIP seperti bandara tidak terdampak padam karena sistem otomatisasi bekerja dengan baik sehingga dapat langsung dipasok dari penyulang backup.
Perwakilan dari PT Indonesia Power, yang merupakan anak usaha PT PLN, mendatangi pelaku sekitar pukul 19.00 Wita. Saat pelaku berada di rumah, datang seorang petugas dari PT Indonesia Power yang menjelaskan kejadian tersebut.
Atas perbuatannya tersangka disangkakan dengan Pasal 188 KUHP sub Pasal 409 KUHP, (1) dengan hukuman pidana penjara selama-lamanya 5 tahun sub pidana kurungan 1 bulan dihukum.
"Barang siapa karena kesalahannya menyebabkan kebakaran, peletusan, atau banjir yang mendatangkan bahaya bagi orang dan barang subsider barang siapa karena kesalahan atau kealpaan menyebabkan kerusakan atau membuat tidak dapat dipakai lagi bangunan kereta api, kawat telegram, telepon atau listrik, pipa gas, pipa air, atau selokan yang dipergunakan untuk keperluan umum," jelas Jansen.