Bisnis.com, JAKARTA - Warga Kabupaten Banyumas yang terkena razia masker tidak bisa mengucapkan Pancasila dengan benar saat hukuman itu diberikan oleh Bupati Banyumas Achmad Husein.
Orang nomor satu di Banyumas itu memang terkenal rajin menggelar razia masker secara mendadak dan acak. Salah satunya adalah razia pada siang hari yang kemudian videonya diposting Achmad Husein melalui akun Istagramnya @ir_achmadhusein, Minggu (19/7/2020).
Dalam video itu, Achmad Husein secara acak menghukum enam warga Banyumas yang tak memakai masker dengan disuruh mengucapkan lima sila dari Pancasila.
Keenam orang itu tidak bisa mengucapkan lima sila Pancasila dengan benar. Simak aksi-aksi lucu warga Banyumas tersebut ketika tidak bisa menguncapkan Pancasila di hadapan Bupati Banyumas dari video @ir_achmadhusein berikut ini.
Denda Masker
Masih beruntung keenam orang itu disuruh mengucapkan Pancasila, karena berdasarkana turan resmi di Banyumas, mereka bisa terkena denda Rp50.000 atau hukuman penjara tiga bulan.
Walaupun sanggup membayar denda masker Rp50.000, warga Banyumas diwajibkan memproses denda itu melalui sidang di Pengadilan Negeri.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas menerapkan sanksi denda Rp50.000 atau penjara paling lama tiga bulan.
Ketentuan pengguaan masker tersebut diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit di Kabupaten Banyumas.
Ketentuan pemakaian masker diatur dalam Pasal 24 Ayat 2, sebagai berikut.
(2) Protokol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Penyakit Menular yang cara penularannya mudah yaitu melalui percikan cairan (droplet) saluran napas, seperti batuk dan bersin, kontak dekat dengan penderita, menyentuh benda atau permukaan yang terdapat sumber penyakit dan/atau melalui udara, paling sedikit setiap orang wajib:
a. memakai masker apabila beraktivitas di luar atau di dalam ruangan publik dan bertemu dengan orang lain;
b. menghindari atau tidak melakukan kegiatan yang dapat mengundang orang banyak atau dapat menimbulkan kerumunan; dan/atau
c. mentaati perintah isolasi mandiri setelah perintah isolasi mandiri tersebut ditetapkan oleh pihak yang berwenang.
Sementara itu sanksi denda Rp50.000 atau hukuman penjara tiga bulan diatur dalam Pasa 31 , Ayat 3 dengan ketentuan "Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 24 ayat (2) dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dan/atau pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan.