Bisnis.com, JAKARTA - Ekonom Rizal Ramli menyebut anggota DPR bak anak TK (taman kanak-kanak) ketika menyetujui Perppu No.1/2020.
Dia beralasan, ada tiga isi beleid yang dinilainya tidak tepat dalam Perppu tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.
Pertama, hak bujet yang dalam Undang-Undang Dasar adalah kewenangan DPR.
"Kok DPR bisa-bisanya ngasih hak bujet itu selama tiga tahun kepada Pemerintah?" ujarnya pada 14 Mei 2020 yang diunggah melalui akun Twitter @RamliRizal, Minggu (19/7/2020).
Tanggapan Dr. Rizal Ramli (14 Mei 2020) terhadap sikap lucu dan konyol
— Dr. Rizal Ramli (@RamliRizal) July 19, 2020
DPR RI yang menyetujui Perpu menjadi Undang2 nomor 2/2020 tentang Penanganan Corona https://t.co/cBMGcZYEOR
Kedua, sambungnya, ada pasal yang menyebutkan bahwa pejabat keuangan tidak akan dituntut jika kebijakan yang diambilnya ternyata merugikan negara.
Bahkan, Menteri Koordinator Ekonomi, Keuangan, dan Industri (Menko) era Presiden Abdurahman Wahid ini menyampaikan bahwa tanpa klausul kebal hukum pun dalam sejumlah kasus, pejabat yang jelas-jelas bersalah, tidak dihukum.
Baca Juga
"Mereka [pejabat] sering kok melakukan kejahatan kerah putih dan lolos contohnya BLBI, [Bank] Century, dan yang lainnya," ujarnya.
Ketiga, terkait rencana mencetak uang ratusan triliun melalui pembelian recovery bond di pasar primer. Rizal mengaku bingung atas persetujuan DPR lantaran Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo dan Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menolak usulan tersebut.
Pasalnya, kebijakan yang sama pernah dilakukan pada 1998 dan berujung pada inflasi yang sangat tinggi.
Walhasil, Rizal menilai para anggota DPR seperti anak TK yang tidak memahami perbedaan antara penerbitan bond dan mencetak uang.
"Jangan kayak, istilah Gus Dur, kayak anak TK, ga ngerti apa-apa main setuju," kata Rizal Ramli.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel