Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Novel Baswedan: Indonesia Berbahaya untuk Pemberantas Koruptor

Novel Baswedan mengatakan bahwa Indonesia merupakan negara yang tidak akan bagi para penegak hukum, khususnya yang memberantas koruptor.
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan melambaikan tangan saat menghadiri acara penyambutan dirinya kembali aktif bekerja di pelataran gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/7).
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan melambaikan tangan saat menghadiri acara penyambutan dirinya kembali aktif bekerja di pelataran gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/7).

Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menilai Indonesia sebagai negara yang berbahaya atau tidak aman bagi orang yang hendak memberantas korupsi. Pernyataan tersebut ditengarai terkait vonis ringan terhadap terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap dirinya.

Novel menilai seluruh proses hukum terhadap pelaku hanya skenario. Dia pun mengucapkan selamat kepada Presiden Joko Widodo.

“Selamat Bapak Presiden Jokowi, Anda berhasil membuat pelaku kejahatan tetap bersembunyi, berkeliaran & siap melakukannya lagi!” tulis Novel melalui akun Twitter pribadinya, @nazaqistsha, Jumat (17/7/2020).

Sedari awal mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini telah mengungkapkan beberapa kejanggalan terkait dengan kasus penyerangan dan penyiraman air keras yang menimpa dirinya. Dia mencurigai ada orang-orang yang mempermainkan sistem peradilan.

Keraguan pertama adalah mengenai sosok asli penyerangnya. Novel menilai bila bertanya pada saksi yang melihat langsung penyerangan, banyak yang meragukan bahwa dua terdakwa yang kini telah divonis dua tahun penjara bukan sosok yang sama dengan pelaku penyerangan. Sayangnya, para saksi tersebut tak pernah seluruhnya diperiksa di pengadilan.

Selain itu, saksi yang melihat langsung dari lokasi kejadian yang didatangkan ke pengadilan, juga telah menegaskan keraguan ini pada hakim.

"Dia juga mengatakan gerak-geriknya [terdakwa] tak sama dengan waktu menyerang. Itu katanya saksi di persidangan seperti itu," kata Novel.

Menurutnya, kejanggalan terus berlanjut dengan adanya upaya pengaburan fakta. Seperti saat air keras yang digunakan untuk menyerang Novel, disebut sebagai aki.

Adapun puncaknya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Rahmat Kadir Mahulette, terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, sedangkan terdakwa lainnya yakni Ronny Bugis, divonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Dalam pertimbangan Hakim, hal yang memberatkan adalah terdakwa dinilai telah mencederai institusi Polri. Seperti diketahui, dua orang tersebut merupakan anggota aktif kepolisian.

"Hal yang meringankan, terdakwa telah meminta maaf kepada keluarga korban dan masyarakat Indonesia, serta belum pernah dihukum," kata Ketua Majelis Hakim Djuyamto, saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Utara, Kamis (16/7/2020).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper