Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa pemilik Harita Group Lim Hariyanto Wijaya Sarwono mangkir dari agenda pemeriksaan pada Kamis (16/7/2020).
Lim seharusnya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian izin kuasa pertambangan nikel di wilayah Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Penyidik sedianya hendak menggali keterangan dari Lim guna melengkapi berkas penyidikan Aswad Sulaiman (ASW) mantan Bupati Konawe Utara.
"Lim Hariyanto Wijaya Sarwono, saksi ASW, tindak pidana korupsi terkait pemberian Izin Kuasa Pertambangan Eksplorasi dan Eksploitasi serta Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi dari Pemerintah Kabupaten Konawe Utara tahun 2007-2014; belum diperoleh informasi," ujar Plt Jubir KPK, Ali Fikri , Kamis (16/7/2020).
Selain Lim, Arif Kurniawan selaku karyawan PT Dua Delapan Resources yang juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka yang sama juga mangkir dari agenda pemeriksaan kali ini.
"Keduanya akan dijadwalkan ulang, sesuai kebutuhan penyidik," ungkap Ali.
Seperti diketahui, KPK menetapkan mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman sebagai tersangka karena diduga menerima suap sekitar Rp13 miliar terkait penerbitan izin pertambangan eksplorasi dan eksploitasi serta izin usaha pertambangan operasi produksi.
Baca Juga
Uang Rp13 miliar tersebut diduga diterima dari beberapa perusahaan yang mengajukan izin kuasa pertambangan kepada Pemerintah Kabupaten Konawe Utara. Hal itu terjadi pada periode 2007-2009.
Jumlah kerugian keuangan negara akibat perbuatan Aswad ditaksir sekitar Rp2,7 triliun. Angka tersebut didasarkan pada penghitungan penjualan hasil produksi nikel yang diduga diperoleh akibat proses perizinan melawan hukum.
Aswad Sulaiman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Aswad juga disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Hal itu terkait dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana selaku Bupati Konawe Utara untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sehingga merugikan keuangan negara.