Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset berupa dua bidang tanah senilai Rp36,9 miliar kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang. Proses serah terima dua aset ini diselenggarakan di Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata melakukan penyerahan ini secara langsung ke Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil. Alexander Marwata mengatakan penyerahan aset kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang adalah sebagai upaya memaksimalkan penggunaan aset negara sebagai bagian dari pemulihan aset.
“Ini bagian dari penuntasan tugas KPK dalam penanganan perkara, yakni pelacakan yang kemudian berujung kepada pemulihan aset. Pengembalian keuangan negara bisa lebih maksimal,” ujar Alexander Marwata dalam keterangan resmi, Kamis (16/7/2020).
Dua aset tanah yang diserahkan ini, berada di Jakarta dan Madiun. Lahan tersebut merupakan barang rampasan dari dua perkara yang berbeda.
Satu bidang tanah yang pertama bernilai Rp26.883.599.000 terletak di Jalan Paso Rt.005 Rw.04 Kelurahan Jagakarsa, Kecamatan Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan dengan luas tanah 3.201 meter persegi. Aset ini adalah barang rampasan negara dalam perkara dengan terpidana Djoko Susilo. Setelah diserahkan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang, aset ini akan dijadikan Kantor Kanwil Kementerian Agraria dan Tata Ruang DKI Jakarta.
Bidang tanah yang lain, bernilai Rp10.054.766.000 terletak di Jalan Sikatan Nomor 6 Kelurahan Nambangan Lor, Kecamatan Mangunharjo, Kota Madiun, Provinsi Jawa Timur, dengan luas tanah 4.002 meter persegi dengan dua bangunan dengan luas 320,5 meter persegi 148,5 meter persegi. Aset ini adalah barang rampasan negara dalam perkara dengan terpidana Bambang Irianto.
"Setelah diserahkan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang, aset ini akan dijadikan Kantor Kanwil Kementerian Agraria dan Tata Ruang Kota Madiun," jelasnya.