Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Revisi Pedoman Penanganan Covid-19: Pasien Suspek Dirawat Seperti Pasien Konfirmasi Corona

Perwakilan Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan dr Wiwi Ambarwati mengatakan, dalam perawatannya pasien positif Covid-19 dengan kasus suspek atau probabel akan disamakan.
RSPAD Gatot Soebroto melakukan uji terapi plasma darah untuk pasien Covid-19. JIBI/Bisnis-Nancy Junita
RSPAD Gatot Soebroto melakukan uji terapi plasma darah untuk pasien Covid-19. JIBI/Bisnis-Nancy Junita

Bisnis.com, JAKARTA – Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (GT PPC-19) melakukan perubahan terminologi pada pasien Covid-19 melalui revisi Pedoman Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease kelima kalinya.

Dari revisi tersebut, pasien positif Corona disebut pasien konfirmasi, sedangkan pasien Orang dalam Pengawasan (ODP) dan Pasien dalam Pengawasan (PDP) diubah menjadi kasus suspek dan probabel.

Perwakilan Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan dr Wiwi Ambarwati mengatakan, dalam perawatannya pasien positif Covid-19 dengan kasus suspek atau probabel akan disamakan.

“Manajemen klinis bakal sepenuhnya mengadopsi rekomendasi WHO. Pasien suspek atau probabel yang dicurigai sebagai Covid-19 dengan kriteria sakit ringan, sedang, berat dirawat seperti pasien terkonfirmasi sampai pasien terbukti bukan Covid-19,” jelas Wiwi, Kamis (16/7/2020).

Adapun, kriteria pasien dibagi berdasarkan gejala dan manifestasi klinis pada pasien Covid-19, menjadi pasien tanpa gelaja, gejala ringan, gejala berat, dan kritis. Kriteria ini masih sama dengan pedoman sebelumnya.

Sesuai pedoman tersebut, perawatan yang dilakukan pada pasien tanpa gejala antara lain harus isolasi selama 10 hari sejak pengambilan spesimen dan akan dipantau oleh petugas serta diedukasi menggunakan leaflet.

“Pasien tanpa gejala wajib mengukur suhu tubuh dan melaporkan apabila muncul gejala. Apabila isolasi sudah dilakukan selama 10 hari, pasien harus melakukan kontrol di fasilitan pelayanan kesehatan [fasyanke]. Kalau kondisi membaik dinyatakan selesai isolasi atau sembuh,” jelas Wiwi.

Selanjutnya, untuk gejala ringan, perawatan yang dilakukan yaitu dengab isolasi mandiri atau isolasi di rumahsakit darurat, apabila rumah tidak memenuhi syarat, selama 10 hari sejak onset, ditambah 3 hari sambil memantau gejala.

“Jika dalam tiga hari tambahan tidak menunjukkan gejala demam, isolasi bisa selesai. Pasien dipantau melalui telepon oleh petugas fasyankes dan diberi edukasi, diminta mengukur suhu tubuh 2 kali sehari pagi dan malam dan diminta kontrol ke fasyankes setelah selesai isolasi. Pengobatan yang diberikan bisa pengobatan suportif, antivirus, paracetamol apabila demam,” lanjut Wiwi.

Kemudian, untuk kasus gejala sedang dan berat, pasien diminta isolasi di rumah sakit darurat atau rumah sakit rujukan.

 Untuk perawatan tanpa obat, pasien diminta istirahat total, dipantau kalori, hidrasi, oksigen, elektrolit, serta cek laboratorium untuk darah perifer lengkap.

Selain itu, dilakukan juga pengecekan fungsi organ, jika memungkinkan. Sementara untuk pengobatan pasien diberikan antivirus, antibiotik bila perlu, dan pengobatan sesuai gejala atau siptomatik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Mutiara Nabila
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper