Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Paguyuban Warga Solo Cabut Permohonan Uji Materi Perppu Penundaan Pilkada Serentak 2020

Pencabutan perkara lantaran Perppu Penundaan Pilkada Serentak 2020 telah disahkan menjadi undang-undang pada Selasa (14/7/2020)
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberikan arahan saat Rapat Koordinasi Kesiapan Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020 di Surabaya, Jawa Timur, Jumat (26/6/2020). Rapat yang dihadiri perwakilan dari KPU Provinsi Jawa Timur, Bawaslu Jawa Timur dan sejumlah kepala daerah kabupaten/kota tersebut membahas isu strategis dalam rangka memantapkan pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020 dengan penerapan secara ketat protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran COVID-19. ANTARA FOTO/Moch Asim
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberikan arahan saat Rapat Koordinasi Kesiapan Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020 di Surabaya, Jawa Timur, Jumat (26/6/2020). Rapat yang dihadiri perwakilan dari KPU Provinsi Jawa Timur, Bawaslu Jawa Timur dan sejumlah kepala daerah kabupaten/kota tersebut membahas isu strategis dalam rangka memantapkan pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020 dengan penerapan secara ketat protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran COVID-19. ANTARA FOTO/Moch Asim

Bisnis.com, JAKARTA - Permohonan uji materi atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 terkait penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 dicabut oleh Paguyuban Warga Solo Peduli Pemilu (PWSPP).

Dikutip dari laman resmi Mahkamah Konstitusi, Rabu (15/7/2020), kuasa hukum PWSPP Sigit Nugroho Sudibyanto mengajukan pencabutan perkara lantaran Perppu Penundaan Pilkada Serentak 2020 telah disahkan menjadi undang-undang pada Selasa (14/7/2020).

"Perppu Nomor 20 akan menjadi undang-undang. Kemudian kami berdiskusi dengan para prinsipal dan sepakat untuk mencabut permohonan," kata Sigit Nugroho Sudibyanto.

Tim kuasa hukum pemohon juga secara resmi telah mengirim surat pencabutan perkara ke Mahkamah Konstitusi.

Dalam sidang sebelumnya, PWSPP mempersoalkan Pasal 201 A ayat (1) dan (2) perppu tersebut, yang mengatur pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 diundur hingga Desember 2020 karena bencana nonalam Covid-19.

Menurut pemohon, dengan dijalankannya tahapan pilkada serentak mulai Juni 2020 dan pemungutan suara pada Desember 2020, dikhawatirkan penyebaran Covid-19 semakin luas karena banyak pertemuan akan dilakukan para penyelenggara pilkada.

Pemohon ingin agar pilkada digelar setelah pemerintah mencabut penetapan bencana nonalam Covid-19.

Ada pun rapat paripurna DPR RI pada Selasa (14/7/2020) menyetujui rancangan undang-undang (RUU) terhadap penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2020 menjadi undang-undang.

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan dengan disetujuinya perppu menjadi undang-undang, diharapkan semua pihak yang berkepentingan, khususnya penyelenggara pemilu dan jajaran pemerintah dapat memaksimalkan potensinya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper