Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN) Tasdik Kinanto menyambangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (15/7/2020).
Saat ditanya terkait kedatangannya, Tasdik mengaku akan bertemu dengan pimpinan lembaga antirasuah. Dia tidak menjabarkan lebih rinci terkait kedatangannya ke markas KPK.
"Koordinasi," ucap Tasdik singkat, Rabu (15/7/2020).
Sementara itu, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan Tasdik memang dijadwalkan bertemu dengan pimpinan KPK. Ali pun enggan merinci materi pertemuan tersebut.
"Adapun materi yang akan dibicarakan, nanti akan kami sampaikan lebih lanjut," kata Ali saat dikonfirmasi terpisah.
Diketahui, Berdasarkan UU tentang KPK yang baru, status kepegawaian pegawai KPK adalah aparatur sipil negara (ASN).
Baca Juga
Pada Pasal 1 Ayat (3) UU No.19/2019 berbunyi, "Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang selanjutnya disebut Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang melaksanakan tugas pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan Undang-Undang ini"
Kemudian, terdapat pula ketentuan pada Ayat (6) yang berbunyi, "Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi adalah aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai aparatur sipil negara"
Ketentuan lebih lanjut diatur pada Pasal 24 yang terdiri dari tiga ayat. Disebutkan bahwa pegawai KPK merupakan anggota korps profesi pegawai aparatur sipil negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.