Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Wakil Ketua KASN Bertemu Pimpinan KPK, Ada Apa?

Tasdik mengaku akan bertemu dengan pimpinan lembaga antirasuah. Dia tidak menjabarkan lebih rinci terkait kedatangannya ke markas KPK.
Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan tanggapannya saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR di komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (25/6/2020). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan tanggapannya saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR di komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (25/6/2020). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara  (ASN) Tasdik Kinanto menyambangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (15/7/2020).

Saat ditanya terkait kedatangannya, Tasdik mengaku akan bertemu dengan pimpinan lembaga antirasuah. Dia tidak menjabarkan lebih rinci terkait kedatangannya ke markas KPK.

"Koordinasi," ucap Tasdik singkat, Rabu (15/7/2020).

Sementara itu, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan Tasdik memang dijadwalkan bertemu dengan pimpinan KPK. Ali pun enggan merinci materi pertemuan tersebut.

"Adapun materi yang akan dibicarakan, nanti akan kami sampaikan lebih lanjut," kata Ali saat dikonfirmasi terpisah.

Diketahui, Berdasarkan UU tentang KPK yang baru, status kepegawaian pegawai KPK adalah aparatur sipil negara (ASN).

Pada Pasal 1 Ayat (3) UU No.19/2019 berbunyi, "Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang selanjutnya disebut Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang melaksanakan tugas pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan Undang-Undang ini"

Kemudian, terdapat pula ketentuan pada Ayat (6) yang berbunyi, "Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi adalah aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai aparatur sipil negara"

Ketentuan lebih lanjut diatur pada Pasal 24 yang terdiri dari tiga ayat. Disebutkan bahwa pegawai KPK merupakan anggota korps profesi pegawai aparatur sipil negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper