Bisnis.com, JAKARTA - Presiden tidak harus menunggu jatuh tempo tanggal 20 Juli 2020 untuk menerbitkan Surat Presiden atau Surpres terkait Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila.
Anggota Badan Legislasi DPR Mulyanto mengatakan Surpres penting segera diterbitkan untuk mengakhiri kesimpang-siuran sikap yang ditunjukkan pemerintah terhadap RUU HIP.
Apalagi, ujar Mulyanto, aspirasi penolakan masyarakat sudah sangat meluas.
“Kini bola RUU HIP ini ada di Istana, bukan di Senayan lagi dan untuk menerbitkan Surpres tersebut, Presiden tidak harus menunggu jatuh tempo tanggal 20 Juli 2020,” kata Mulyanto kepada wartawan, Rabu (15/7/2020).
Dijelaskan Mulyanto, sesuai UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, paling lama 60 hari sejak itu presiden sudah harus mengeluarkan Surpres tentang penunjukan menteri yang mewakilinya dalam pembahasan RUU HIP serta daftar inventarisasi masalah (DIM).
Namun, hingga hari ini Presiden belum mengirimkan Supres tersebut ke DPR. Bahkan saat bertemu dengan pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) di Istana Bogor, Jawa Barat, Rabu (8/7) lalu, Presiden Jokowi menegaskan pemerintah masih mengkaji RUU HIP tersebut.
Baca Juga
“Jadi tidak benar kalau ada menteri yang bilang pemerintah menunda apalagi menolak RUU HIP ini,” kata Mulyanto.
Dia mengatakan pernyataan itu hanya lips service yang tidak berdasar.
"Presiden mengakui sendiri belum mengambil sikap apa-apa,” kata Mulyanto.
Menurut Mulyanto semestinya pemerintah bersikap lugas dan aspiratif, tidak harus menunggu jatuh tempo soal RUU HIP yang sudah mendapat penolakan publik.
Penolakan itu dilakukan oleh kalangan ormas-ormas Islam, para tokoh agama, para tokoh purnawirawan TNI-Polri hingga akademisi dan para Guru Besar yang tergabung dalam Forum Rektor Indonesia.
“Aspirasi penolakan masyarakat terhadap RUU HIP ini sudah disampaikan secara luas dan mendalam. Tinggal kemauan pemerintah untuk bersikap tegas dan formil. Tidak plin-plan atau mengulur waktu,” kata Mulyanto.
Mulyanto menegaskan semua pihak harus sama-sama menjaga, agar pandemi Covid-19 yang diiringi dengan pandemi ekonomi ini, tidak meningkat menjadi pandemi politik yang berakhir menjadi pandemi multidimensi.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD bakal menyambangi DPR RI untuk membahas pencabutan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP).
"Besok saya mau ke DPR, jamnya masih diatur," kata Mahfud dalam konferensi Pers, Rabu (15/7/2020).