Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Kaji Kemungkinan Pembukaan Sekolah di Zona Kuning

Gugus Tugas Covid-19 tengah berkoordinasi dengan Kemendikbud untuk membahas rencana kemungkinan pembukaan sekolah di zona kuning.
Petugas PMI Kota Jakarta Pusat menyemprotkan cairan disinfektan di ruang kelas SMP Negeri 64 Jakarta, Sawah Besar, Jakarta, Senin (22/6/2020). Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Jakarta Pusat mengadakan penyemprotan disinfektan dil ingkungan sekolah wilayah Jakarta Pusat dalam rangka menuju penerapan tatanan normal baru/Antara
Petugas PMI Kota Jakarta Pusat menyemprotkan cairan disinfektan di ruang kelas SMP Negeri 64 Jakarta, Sawah Besar, Jakarta, Senin (22/6/2020). Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Jakarta Pusat mengadakan penyemprotan disinfektan dil ingkungan sekolah wilayah Jakarta Pusat dalam rangka menuju penerapan tatanan normal baru/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah tengah mempertimbangkan pembukaan kembali sekolah di wilayah yang merupakan zona kuning Covid-19. Sejauh ini, pemerintah hanya mengizinkan sekolah tatap muka secara langsung dilaksanakan di zona hijau, sedangkan sisanya tetap melakukan pembelajaran secara virtual.

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengatakan bahwa hal tersebut merupakan permintaan masyarakat.

"Ini dalam pembahasan karena ini ada permintaan dari orang tua dan pimpinan sekolah yang mengatakan sudah sekian lama tidak ada aktivitas,” kata Doni usai rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo, Senin (13/7/2020).

Menurut Doni, apabila nanti permintaan tersebut disetujui, kegiatan belajar mengajar akan tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Salah satunya adalah membatasi jumlah siswa di setiap ruang kelas.

Doni menyebut, Gugus Tugas tengah berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membahas rencana kemungkinan pembukaan sekolah di zona kuning ini.

"Kalau ini disetujui, maksimal setiap pelajar hanya dua kali mengikuti kegiatan kemudian persentase pelajar yang ada di ruangan tidak boleh lebih dari 30 persen atau 25 persen," jelas Doni.

Adapun, Kemendikbud telah mengeluarkan buku saku pedoman pelaksanaan kegiatan belajar mengajar tatap muka secara langsung di tengah pandemi Covid-19.

Dalam aturan tersebut Sekolah menengah atas (SMA) dan sederajat serta sekolah menengah Pertama (SMP) dan sederajat melaksanakan pembelajaran tatap muka di sekolah atau asrama terlebih dahulu.

Kemudian dua bulan setelahnya sekolah dasar (SD) dan sederajat baru boleh menyusul. Terakhir, atau empat bulan setelahnya, pendidikan anak usia dini (PAUD) dan sederajat boleh melaksanakan kegiatan belajar di sekolah.

Bagi siswa SMA dan sederajat serta SMP dan sederajat, setiap ruang kelas dibatasi hanya boleh diisi maksimal oleh 18 siswa. Setiap siswa juga harus menjaga jarak minimal 1,5 meter.

Pada jenjang pendidikan di bawahnya atau SD dan sederajat, jumlah siswa per kelas maksimal hanya 5 orang dengan jarak antar siswa minimal 1,5 meter. Hal serupa juga berlaku untuk PAUD.

Setiap instansi pendidikan juga harus mengatur jam belajar tatap muka secara bergilir. Dengan demikian penumpukan siswa tidak terjadi pada jam-jam tertentu, seperti masuk dan pulang sekolah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper