Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Kevin Morais, Cara Malaysia Hukum Pembunuh Penyidik KPK Negeri Itu

Pengadilan Malaysia menjatuhkan vonis hukum gantung terhadap pelaku tindak pidana terhadap jaksa KPK negeri itu.
Kevin Morais, jaksa KPK Malaysia yang jasadnya ditemukan di dalam tong yang dicor semen. Mahkamah Tinggi Malaysia menjatuhkan hukuman gantung terhadap 6 terdakwa kasus ini/Bernama.jpg
Kevin Morais, jaksa KPK Malaysia yang jasadnya ditemukan di dalam tong yang dicor semen. Mahkamah Tinggi Malaysia menjatuhkan hukuman gantung terhadap 6 terdakwa kasus ini/Bernama.jpg

Bisnis.com, JAKARTA - Malaysia memberi contoh soal bagaimana perlindungan terhadap penegak hukum atau sanksi terhadap pelaku tindak pidana terhadap penegak hukum harus ditegakkan.

Jumat, 10 Juli 2020 Mahkamah Tinggi Kuala Lumpur menjatuhkan vonis hukum gantung terhadap 6 terdakwa  kasus tewasnya Kevin Morais.

Seperti dicuitkan akun mantan Jubir KPK Febri Diansyah, dipantau Minggu (12/7/2020), Kevin adalah jaksa yang pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi Malaysia.

KPK Malaysia ini bernama Suruhanjaya Pencegahan Rasuah Malaysia atau SPRM.

"Sep 2015: hilang saat menuju kantor, sebuah mobil dtmukan terbakar di ladang sawit. Bbrapa wkt kemudian, mayat Kevin ditemukan dicor di dalam tong dlm posisi duduk," cuit Febri.

Sementara itu, berdasarkan kronologi kasus kematian Kevin Morais seperti dikutip malaysiakini.com dari Kantor Berita Bernama disebutkan beberapa hal berikut.

Pada 4 September 2015 Morais dilaporkan keluar dari rumahnya di Kondominium Menara Duta (1), Jalan Dutamas kira-kira pukul 9 pagi menuju tempat kerjanya di Pejabat Peguam Negara, Putrajaya

Keesokan harinya, pada 5 September 2015, sebuah mobil Proton Perdana versi Honda Accord dijumpai hangus terbakar di Ladang Kelapa Sawit, Kg Sungai Samak, Hutan Melintang Perak. Kendaraan itu sejenis dengan yang dikendarai Morais dan dilaporkan hilang

Sehari kemudian, pada 6 September 2015, polisi mengklasifikasikan kasus hilangnya Morais sebagai kasus orang hilang.

14 September 2015, berdasarkan rekaman CCTV yang diperoleh polisi, Kepala Polisi Negara Tan Sri Khalid Abu Bakar mengkonfirmasi bahwa Morais diculik lima pria di Jalan Telawi, Bangsar.

Dua hari kemudian, pada 16 September 2015, polisi mengkonfirmasi penemuan mayat Morais di dalam tong atau drum yang diisi coran semen di Taman Subang Mewah, USJ1, Subang Jaya

Sekitar dua pekan, yakni pada 28 September 2015 tujuh lelaki didakwa Mahkamah Majistret Kuala Lumpur atas sangkaan membunuh Morais.

Kasus terus berjalan, hingga pada 7 Januari 2016 kasus tujuh tersangka termasuk seorang dokter tentara yang didakwa membunuh dan bersekongkol membunuh Morais dipindahkan dari Mahkamah Majistret ke Mahkamah Tinggi Kuala Lumpur

Sidang pertama di Mahkamah Tinggi Kuala Lumpur berlangsung pada 6 April 2016.

Pada 20 Desember 2016 Mahkamah Tinggi Kuala Lumpur membebaskan tertuduh kedua G.Gunasekaran dari tuduhan membunuh Morais. Terdakwa mengaku bersalah dan dijatuhi hukuman penjara oleh Mahkamah Sesyen atas kesalahan menyembunyikan mayat dan menghilangkan mobil Morais.

Mahkamah Sesyen adalah mahkamah tertinggi di mahkamah rendah yang mempunyai bidang kuasa pengadilan kriminal bagi semua kesalahan, kecuali kesalahan yang berdampak hukuman mati

Tahun 2017, pada 20 Nov, Mahkamah Tinggi Kuala Lumpur memerintahkan enam lelaki yang menjadi terdakwa untuk mengajukan pembelaan diri.

Para terdakwa kasus pembunuhan Morais membacakan pembelaan mereta pertama kali pada 25 Januari 2018.

Tahun 2020, pada 11 Juni, sidang menggelar sidang tuntutan dan pembelaan atas kasus pembunuhan Morais.

10 Juli 2020 dalam keputusan akhir terkait pembelaan yang diajukan kuasa hukum terdakwa, Mahkamah Tinggi Kuala Lumpur memerintahkan enam lelaki dihukum gantung karena terbukti bersalah atas pembunuhan Morais yang meninggal di usia 55 tahun.

Mereka yang divonis hukuman mati itu adalah pakar patologi Kolonel Dr R. Kunaseegaran, 57; pemberi pinjaman uang S. Ravi Chandaran, 49; serta empat penganggur R. Dinishwaran, 28; A.K. Thinesh Kumar, 27; M. Vishwanath, 30 dan S. Nimalan, 27.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Saeno
Editor : Saeno
Sumber : Twitter/masakini.com

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper