Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penyelidikan Rektor UNJ Dihentikan, KPK: Kewenangan Polda

KPK melimpahkan penanganan kasus tersebut ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sesuai ketentuan Pasal 11 UU KPK
Universitas Negeri Jakarta/unj.com
Universitas Negeri Jakarta/unj.com

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menyebut penghentian penyelidikan kasus dugaan pemberian tunjangan hari raya yang melibatkan Rektor UNJ Komarudin oleh Polda Metro Jaya merupakan kewenangan pihak kepolisian.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan komisi antirasuah telah melimpahkan penanganan kasus tersebut ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sesuai ketentuan Pasal 11 UU KPK.

"KPK sesuai ketentuan Pasal 11 UU KPK telah melimpahkan kasus tersebut kepada Kepolisian RI dan tentu penghentian penyelidikan tersebut menjadi kewenangan Polda Metro Jaya," ujar Ali, Kamis (9/7/2020).

Ali mengatakan pihaknya menghargai upaya Polda Metro Jaya sudah memeriksa sedikitnya 44 saksi serta 2 ahli pidana selama penyelidikan berlangsung.

Selama proses hukum, kata Ali, KPK telah melakukan supervisi dengan memfasilitasi sejumlah saksi. Pihak KPK, lanjut Ali, ikut hadir dalam gelar perkara hasil penyelidikan tersebut.

"KPK sebelumnya juga telah melakukan supervisi dengan antara lain fasilitasi saksi-saksi dan ikut pula pada gelar perkara terhadap hasil penyelidikan tersebut," kata Ali Fikri.

Setelah penyelidikan dihentikan, Polda Metro Jaya menyerahkan kasus tersebut ke Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikbud selaku Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP).

Ali menjelaskan langkah serupa pernah dilakukan KPK saat melakukan tangkap tangan terhadap oknum PN Jakarta Barat bersama Bawas MA.

"Bahwa penyerahan kepada APIP, sebelumnya KPK juga pernah melakukan yaitu ketika melakukan tangkap tangan bersama Bawas MA terhadap oknum di PN Jakarta Barat dan kemudian diserahkan kepada Badan Pengawas MA untuk ditindaklanjuti," ujat Ali

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menghentikan penyelidikan dugaan korupsi yang melibatkan Rektor UNJ Komarudin. Penghentian penyelidikan ini dilakukan karena tidak ditemukannya indikasi korupsi dalam kasus tersebut.

Kasus itu diketahui juga dilimpahkan dari KPK usai melakukan tangkap tangan terhadap Kabag Kepegawaian UNJ Dwi Achmad Noor pada 20 Mei 2020 bersama jajaran Itjen Kemendikbud. Dalam tangkap tangan itu, turut diamankan barang bukti uang sebesar US$2.700 dan Rp27,5 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper