Bisnis.com, JAKARTA - DPR bakal memanggil Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri dan Lurah Grogol Selatan Kebayoran Lama karena telah memberikan identitas baru kepada buronan Djoko Soegiharto Tjandra.
Anggota Komisi III DPR Ahmad Sahrono menyebut bahwa aksi Dirjen Dukcapil Kemendagri dan Lurah Grogol Selatan merupakan pelanggaran hukum dan bisa dipidanakan karena membantu buronan untuk mendapatkan identitas baru.
Dia mengatakan bahwa surat panggilan tersebut sudah dikirimkan kepada pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan mengenai identitas baru DPO Djoko Tjandra.
"Iya, kami akan panggil lurahnya dan Dukcapil terkait hal itu, bagaimana bisa buronan dikasih e-KTP baru dan cuma setengah jam saja," tuturnya di Kejaksaan Agung, Senin (6/7/2020).
Dia mengimbau agar seluruh pihak terkait tidak membantu buronan Djoko Tjandra dalam proses pelarian, karena dapat diproses hukum. Dia juga mendesak seluruh aparat penegak hukum untuk segera menangkap buronan tersebut.
"Jangan ada yang melindungi buronan ini, karena bisa diproses hukum," katanya.
Baca Juga
Adapun, Kejaksaan Agung (Kejagung) menduga buronan Djoko Soegiharto Tjandra masuk ke Indonesia dari jalur tikus atau jalur illegal.
Kasus Djoko Tjandra kembali ramai diperbincangkan karena terpidana kasus korupsi Bank Bali itu berhasil mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sesuai ketentuan hukum, untuk pengajuan PK maka tersangka harus hadir di pengadilan. Jika Djoko tidak hadir maka sidang PK tidak dapat dilaksanakan.