Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Protes RUU HIP, Apel Siaga Ganyang Komunis Digelar Besok

Ketua Media Center Persaudaraan Alumni (PA) 212 Novel Bamukmin mengatakan kegiatan tersebut adalah buntut dari RUU HIP, yang diklaimnya mencabut Tap MPRS Nomor XXV Tahun 1966.
Sejumlah warga yang tergabung dalam Forum Ormas Banten Bersatu (FOBB) berunjuk rasa menolak RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) di halaman Masjid Agung Kesultanan Banten di Kasemen, Serang, Jumat (26/6/2020)./ANTARA FOTO-Asep Fathulrahman
Sejumlah warga yang tergabung dalam Forum Ormas Banten Bersatu (FOBB) berunjuk rasa menolak RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) di halaman Masjid Agung Kesultanan Banten di Kasemen, Serang, Jumat (26/6/2020)./ANTARA FOTO-Asep Fathulrahman

Bisnis.com, JAKARTA — Kelompok yang mengatasnamakan Aliansi Nasional Anti-Komunis (Anak NKRI) berencana menggelar apel siaga untuk memprotes Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP), Minggu (5/7/2020).

Ketua Media Center Persaudaraan Alumni (PA) 212 Novel Bamukmin mengatakan kegiatan tersebut adalah buntut dari RUU HIP, yang diklaimnya mencabut Tap MPRS Nomor XXV Tahun 1966 tentang larangan ajaran komunisme, Marxisme, dan Leninisme, serta ingin mengganti Pancasila dengan trisila dan ekasila.

"Apel ini bentuk kesiapsiagaan penuh para laskar, jawara, dan brigade menjadi pasukan terdepan dalam mengganyang komunis di NKRI ini," paparnya seperti dilansir Tempo, Sabtu (4/7).

Novel melanjutkan kegiatan itu akan digelar di Lapangan Ahmad Yani, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada pukul 13.00-16.00 WIB. Dalam poster yang beredar, disebutkan acara Apel Siaga Ganyang Komunis akan diisi dengan tausiah dan doa.

Dia menyatakan sebanyak 5.000-10.000 massa dari Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi bakal menghadiri apel tersebut.

RUU HIP memang dipermasalahkan oleh berbagai kelompok masyarakat, meski pemerintah dan DPR telah menghentikan pembahasannya. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD pun telah menegaskan tak ada satu pun lembaga di Indonesia yang dapat mencabut Tap MPRS Nomor XXV Tahun 1966.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Annisa Margrit
Sumber : Tempo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper