Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Divonis 7 Tahun, Bupati Lampung Utara Nonaktif Terima Putusan Hakim

Meski menyatakan menerima vonis, terdakwa keberatan dengan besarnya uang pengganti yang harus dibayarkan.
Divonis 7 Tahun, Bupati Lampung Utara Nonaktif Terima Putusan Hakim/Ilustrasi
Divonis 7 Tahun, Bupati Lampung Utara Nonaktif Terima Putusan Hakim/Ilustrasi

Bisnis.com, BANDARLAMPUNG - Bupati Lampung Utara nonaktif Agung Ilmu Mangkunegara menyatakan menerima putusan yang dijatuhkan majelis hakim.

Agung menjadi terdakwa dalam kasus korupsi fee proyek di Dinas PUPR Lampung Utara.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang menjatuhkan vonis 7 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider delapan bulan kurungan penjara.

Selain itu, terdakwa juga diharuskan membayar uang pengganti kerugian negara yang telah ditetapkan sebesar Rp74 miliar lebih dan dicabut hak politiknya selama empat tahun.

Vonis tersebut disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Epiyanto dalam sidang putusan yang digelar secara daring.

Pengacara mengatakan Bupati Lampung Utara nonaktif Agung Ilmu Mangkunegara menerima putusan yang telah ditetapkan.

"Klien kami dan keluarga sudah sepakat menerima putusan itu. Jadi klien kami tidak akan melakukan upaya hukum banding," kata Sopian Sitepu, pengacara Agung Ilmu Mangkunegara, di Bandarlampung, Kamis (3/7/2020).

Sopian mengatakan, selain tak melakukan upaya hukum banding, klien maupun keluarga belum berpikir untuk melakukan upaya hukum lainnya. Kliennya hanya ingin terlebih dahulu menenangkan jiwa dan berdamai dengan situasinya.

Dalam putusan tersebut, pihaknya hanya merasa keberatan atas uang pengganti lantaran kliennya sangat sulit untuk memenuhinya.

"Fakta ini telah kami sampaikan kepada keluarganya, pada akhirnya walaupun berat klien kami dan keluarga menerima putusan tersebut. Besok (Jumat) kami akan menandatangani akta penerimaan putusan pengadilan," kata Sopian.

Pada Oktober tahun lalu, KPK telah menyita uang senilai Rp54 juta dan 2.600 dolar AS hasil penggeledahan di rumah dinas Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara (AIM). Agung saat itu menjadi tersangka kasus suap proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan di Kabupaten Lampung Utara.

"Di rumah dinas bupati, disita uang Rp54 juta dan 2.600 dolar AS," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Minggu (13/10/2019).

Selain Agung, KPK juga telah menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka.

Selengkapnya, silakan baca: KPK Sita US$2.600 dari Rumdis Bupati Lampung Utara


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper