Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal memeriksa seluruh pejabat maupun mantan pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang terkait dengan kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan bahwa selama sepekan ini, tim penyidik akan terus memeriksa seluruh pejabat maupun eks pejabat yang mengetahui peristiwa korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
"Kalau dilihat, untuk OJK ini memang bakal ada prioritas pemeriksaan selama sepakan ini. Kami akan terus periksa OJK pekan ini," kata Febrie, Rabu (1/7/2020).
Menurutnya, semua pejabat dan mantan pejabat OJK yang diperiksa akan dimintai keterangannya terkait prosedur pengawasan dan SOP OJK kepada PT Asuransi Jiwasraya.
Dia juga mengatakan tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka baru dari pihak OJK terkait kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya, sepanjang ditemukan dua alat bukti yang cukup.
"Jadi kami akan dalami prosedural mengenai SOP, pengawasan di dalamnya. Jadi konsentrasinya di pekan ini pasti akan ke OJK," ujarnya.
Baca Juga
Seperti diketahui, sebelumnya OJK telah menetapkan Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang merugikan keuangan negara sebesar Rp16,81 triliun.
Fakhri Hilmi ditetapkan jadi tersangka bersamaan dengan penetapan tersangka 13 perusahaan Manager Investasi (MI) pada Kamis 25 Juni 2020.