Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk membatalkan paspor dan mencegah Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Fakhri Hilmi, tersangka kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya agar tidak melarikan diri ke luar negeri.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan tim penyidik sudah mengajukan surat pencegahan untuk nama Fakhri Hilmi ke Direktorat Jenderal Imigrasi. Hal itu dilakukan beberapa hari setelah Fakhri Hilmi jadi tersangka kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Menurut Febrie, pencegahan tersangka Fakhri Hilmi tersebut dilakukan untuk waktu enam bulan ke depan yang bisa diperpanjang sesuai kebutuhan tim penyidik.
"Tim penyidik sudah ajukan surat cegah tersangka FH ke Ditjen Imigrasi agar tersangka tidak kemana-mana selama enam bulan pertama," kata Febrie, Rabu (1/7/2020).
Febrie mengaku tidak bisa berspekulasi apakah Fakhri Hilmi bakal langsung ditahan oleh penyidik atau tidak pada pemeriksaan perdananya sebagai tersangka pada pekan depan.
Menurutnya, sesuai KUHAP, penahanan dilakukan penyidik terhadap tersangka jika dikawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti serta mempengaruhi saksi kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Baca Juga
"Belum tahu, kita lihat penyidik nanti. Saya tidak mau berspekulasi. Tergantung kebutuhan tim penyidik," katanya.
Sementara itu, diberitakan sebelumnya bahwa Kejagung batal melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Fakhri Hilmi karena berdalih sakit.
Meskipun demikian, tim penyidik sudah mengirimkan jadwal pemeriksaan ulang terhadap tersangka Fakhri Hilmi untuk diperiksa pada pekan depan.