Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) batal melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Fakhri Hilmi karena berdalih sakit.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan bahwa penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Fakhri Hilmi dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada hari ini Rabu (1/7/2020) terkait kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Namun, kata Febrie, pemeriksaan tersebut batal dilakukan karena tersangka Fakhri Hilmi beralasan sakit dan tidak bisa memenuhi panggilan penyidik.
"Tersangka tidak datang penuhi panggilan penyidik karena katanya faktor kesehatan," kata Febrie, Rabu (1/7/2020).
Kendati demikian, Febrie menyatakan tim penyidik sudah mengirimkan jadwal pemeriksaan ulang terhadap tersangka Fakhri Hilmi untuk diperiksa pada pekan depan.
Dia mengimbau agar tersangka Fakhri Hilmi untuk kooperatif dan memenuhi panggilan tim penyidik untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Baca Juga
"Sudah dikirimkan surat panggilan ulang terhadap tersangka untuk diperiksa pekan depan," ungkapnya.
Seperti diketahui, Fakhri Hilmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang merugikan keuangan negara sebesar Rp16,81 triliun.
Fakhri Hilmi ditetapkan jadi tersangka bersamaan dengan penetapan tersangka 13 perusahaan Manager Investasi (MI) pada Kamis 25 Juni 2020.