Bisnis.com, JAKARTA - Reformasi birokrasi (RB) bagi aparatur sipil negara (ASN) harus tetap direalisasikan di tengah pandemi agar pembangunan nasional berjalan.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan dengan perbaikan kualitas tata kelola pemerintahan, maka akan mendukung kelancaran dan kesuksesan jalanya program pemerintah pembangunan nasional.
"Semakin cepat reformasi birokrasi ini dijalankan maka semakin cepat pula pembangunan nasional di Indonesia akan berjalan," tuturnya seperti dikutip dari siaran pers, Senin (29/6/2020).
Hal ini disampaikan Rapat dengan Wakil Presiden RI mengenai Reformasi Birokrasi, Penyederhanaan Birokrasi, Kebijakan Manajemen PNS pada Senin, 29 Juni 2020, di Jakarta.
Kepala Bappenas memberikan masukan perlu penguatan keterlibatan Komite Pengarah RB Nasional, Tim RB Nasional, dan Unit Pengelola RB Nasional dalam kerangka kelembagaan.
Dari segi regulasi perlu penguatan dasar hukum pelaksanaan RBN, serta sinkronisasi peraturan perundangan di bidang pelayanan publik, administrasi pemerintahan, kementerian negara, dan ASN.
Baca Juga
Pelaksananya diprioritaskan pada delapan area perubahan yakni (1) Manajemen Perubahan; (2) Penataan Peraturan Perundang-undangan; (3) Penataan dan Penguatan Organisasi; (4) Penataan Tata Laksana.
(5) Penataan Sistem Manajemen SDM; (6) Penguatan Akuntabilitas Kinerja; (7) Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik; (8) Penguatan Pengawasan. Kemudian perlunya pelaksanaan diseminasi baik reformasi birokrasi di Kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah.
"Reformasi birokrasi nantinya akan menciptakan network government, collaborative governance dan mengubah orientasi cara bekerja yang sudah ada," tuturnya.
Dalam rapat yang sama, Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan penyederhanaan birokrasi melalui pemangkasan eselon III ke bawah juga harus segera direalisasi. Perlu persepsi yang sama antara pimpinan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah terkait hal tersebut.
Rapat KPRBN sebelumnya, disepakati bahwa prinsip pemangkasan eselon ini jangan sampai mengakibatkan pengurangan penghasilan, dan tetap menjamin kelangsungan karir ASN.
Dukungan regulasi reformasi birokrasi tersebut harus segera diselesaikan untuk memberikan payung hukum realisasinya.
"Utamanya yang berkenaan dengan jaminan kesamaan penghasilan yang diterima dan kepastian pola karir ASN yang dialihkan," ungkapnya.