Bisnis.com, JAKARTA - Komisi II DPR memberikan teguran keras kepada Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly atas ketidakhadirannya memenuhi undangan rapat kerja tingkat I dengan Komisi II DPR hari ini, Senin (29/6/2020), bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian guna membahas pendapat akhir mini fraksi sebagai sikap menolak atau menerima RUU tentang penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2020.
Perppu itu berisi perubahan ketiga atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pergantian UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi UU.
Rapat kerja rencananya akan membahas pendapat akhir pemerintah pada akhir pembicaraan tingkat I selain penandatanganan pengesahan draf RUU tentang penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2020 dan Pengembalian Keputusan Tingkat I.
“Atas sikap menkumham yang tidak menepati dan menghormati undangan rapat kerja DPR tersebut, Komisi II memutuskan akan melaporkan kejadian ini kepada Presiden,” ujar Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, Senin (29/6/2020).
Menurutnya, berdasarkan sebagian besar pendapat dan masukan Anggota Komisi II DPR, rapat tersebut ditunda, karena itu Komisi II DPR menyampaikan teguran keras terhadap Menteri Hukum dan HAM yang dinilai sama sekali bukan hanya tidak menghargai institusi, tetapi juga tidak menghargai proses politik maupun hukum berkaitan dengan hajat hidup orang banyak.
Politisi Fraksi Partai Golkar itu menegaskan, keputusan Komisi II DPR untuk menunda (pelaksanaan) Pilkada Serentak Tahun 2020 menjadi tanggal 9 Desember 2020 penuh konsekuensi dan hal itu menuntut keseriusan semua pihak.
Baca Juga
“Jadi kalau ada satu pihak yang menganggap ini (tidak penting) atau menghadiri undangan saja tidak bisa, ini saya kira menunjukkan ketidakseriusan Menteri Hukum dan HAM terhadap proses yang sangat penting ini dimana menyangkut hajat hidup orang banyak. Kita setuju akan mengirimkan surat kepada Presiden untuk menyampaikan situasi ini sebagai sikap teguran keras kita terhadap Menteri Hukum dan HAM,” katanya.
Dia menyampaikan bahwa Komisi II akan melanjutkan rapat kerja tersebut pada saat menkumham bisa hadir bersama mendagri.
“Kepada mendagri, kami memberikan apresiasi yang luar biasa karena bisa hadir,” tukasnya.
Mendagri dan jajarannya sudah menunjukkan komitmennya yang tinggi untuk bisa mengawal pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020 dengan baik dan sungguh-sungguh.
Sebelumnya, Yasonna juga absen dalam agenda rapat kerja tingkat I Komisi II dengan mendagri dan menkumham pada Rabu, 24 Juni 2020.
Rapat itu mengagendakan penjelasan pemerintah terkait RUU tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota menjadi undang-undang.