Bisnis.com, JAKARTA - Filipina berminat menggali pasar produk halal Indonesia setelah memiliki hubungan ekonomi yang kuat.
DTI Undersecretary Trade Promotion Group (TPG) atau Wakil Menteri Perdagangan untuk Kelompok Promosi Perdagangan Adulgani M Macatoman mengatakan bahwa Indonesia adalah mitra penting Filipina yang sudah lama bekerja sama dalam berbagai bidang.
Untuk itu, sangat penting bagi pihak Filipina memahami regulasi jaminan produk halal (JPH) yang diterapkan di Indonesia.
Hal senada disampaikan Direktur Export Marketing Bereau DTI Senen M Perlada yang berharap hal itu terus berlanjut dalam memajukan perekonomian kedua negara, khususnya melalui industri produk halal.
Menilik data GIE Report, Perlada mengungkapkan bahwa peluang industri halal global begitu besar, sehingga diperlukan upaya-upaya serius untuk memanfaatkan 'future enablers'.
Perlada mencontohkan dengan adanya potensi keuangan yang mendorong iklim investasi, inovasi dalam industri halal dengan pemanfaatan sains dan teknologi, serta implikasi ekonomi Islam dalam tujuan pembangunan berkelanjutan (SDG's).
Baca Juga
Perlada juga mengatakan bahwa upaya Filipina dalam mengembangkan industri produk halal telah diakui sebagai salah satu penantang utama dalam ekonomi Islam dunia berdasarkan pada data Thomson Reuters State of Islamic Economy 2018/2019.
"Sebagai mitra, Filipina tentu perlu memenuhi regulasi pemerintah Indonesia terkait produk halal," ungkap Perlada seperti dikutip dari siaran pers, Kamis (25/6/2020).
Menanggapi hal itu, Kepala BPJPH Sukoso menyambut baik keinginan Filipina untuk bekerja sama di bidang produk halal. Dia mengatakan bahwa Indonesia sangat terbuka bagi kerja sama dalam pengembangan JPH sepanjang dilakukan secara government to government berdasarkan UU yang berlaku.
"Pemerintah Indonesia terbuka untuk melakukan kerja sama internasional dalam bidang JPH sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kerja sama ini dapat berbentuk pengembangan JPH, penilaian kesesuaian, dan pengakuan sertifikat halal," terangnya.
Kerja sama ini, lanjut Sukoso, akan memberikan kemudahan dalam aktivitas ekonomi kedua negara, khususnya dalam perdagangan produk halal yang dilaksanakan berdasarkan peraturan dan saling menguntungkan bagi kedua negara.
Seperti diketahui, BPJPH lahir dibawa UU No.33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal tersebut maka sebagai pelaksana penyelenggaraan Jaminan Produk Halal oleh pemerintah Indonesia.
Terkait perdagangan produk halal, Sukoso menjelaskan bahwa berdasarkan UU JPH, produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.
"Pasal 4 UU Jaminan Produk Halal mengatur bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal," ungkapnya.
Selain memberikan penjelasan tentang regulasi JPH, Sukoso juga menjelaskan kewenangan BPJPH, proses bisnis JPH, serta prinsip ketertelusuran atau traceability yang dianut dalam sertifikasi halal di Indonesia.
Kementerian Agama baru saja menyosialisasikan JPH kepada pemerintah Filipina. Hal itu dilakukan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Sukoso saat memenuhi undangan Departemen Perdagangan dan Industri Filipina (DTI Philippine) pada webinar internasional bertema "Doing Business in Indonesia Under the Law No.33 of 2014 on Halal Product Assurance".
Webinar diadakan oDepartemen Perdagangan dan Industri Filipina berkolaborasi dengan Philippine Trade Training Center (PTTC), Rabu (24/6/2020).
Webinar yang digelar secara virtual ini juga dihadiri oleh Direktur Philippine Chamber of Commerce and Industry Roberto Bobby C Amores, Direktur Philippine Accreditation Bereau DTI James Empeno, serta sejumlah pejabat dan atase perdagangan Filipina.