Bisnis.com, DENPASAR - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mengambil tindakan tegas terhadap Barakeh Wissam yang mengadakan yoga massal di Ubud pada saat pandemi virus corona atau Covid-19.
Warga negara asing (WNA) asal Suriah tersebut akan dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian (pengusiran) sesuai pasal 75 ayat 1 Undang-undang No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Tindakan itu diambil sesuai hasil pemeriksaan oleh petugas dari Kantor Imigrasi Kelas l TPI Denpasar.
"Menunggu tindakan deportasi, Barakeh Wissam ditempatkan di rumah detensi Imigrasi Denpasar," ujar Kakanwil Kementerian Hukum dan Ham Bali Jamaruli Manihuruk, melalui keterangan pers, Rabu (24/6/2020).
Warganet di Bali sempat dibuat heboh ketika beredar foto-foto yoga massal di sebuah lokasi di Ubud. Pada foto tersebut terlihat peserta yoga posisinya berdekatan dan tidak menggunakan masker.
Awalnya kepada salah satu media daring, Wissam selaku direktur House Of Om Community (PT Aum House Bali) yang menjadi lokasi yoga menyangkal foto tersebut dan menegaskan bahwa foto lama tahun lalu. Namun, pihaknya kemudian mengakui bahwa yoga massal itu diadakan pada 18 Juni 2020.
Baca Juga
Jamaruli menegaskan dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa yoga massal itu diadakan pada pukul 17.09 sampai dengan 19.00 Wita. Jumlah peserta yoga massal itu diperkirakan mencapai lebih dari 60 orang peserta.
Menurutnya, pelaksanaan yoga iu menimbulkan keresahan warga karena diadakan ditengah-tengah larangan pertemuan karena pandemi Covid-19.
Dia mengatakan Wissam merupakan pemegang izin tinggal terbatas (Itas) investor dengan nomor register
2C12EB0367-T yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar berlaku sejak 12 Desember 2019 sampai dengan 11 November 2021. Saat mengadakan yoga massal tersebut, Wissam tidak mengantongi persetujuan resmi dari Desa Adat setempat, hanya secara lisan.
"Pelaksanaan kegiatan tersebut diduga menyalahi aturan protokol kesehatan Covid-19 [tidak adanya Social Distancing, tidak menggunakan masker, dan pembatasan jumlah peserta yang hadir sesuai dengan yang ditetapkan oleh
pemerintah]," jelasnya.
Selain itu, pelaksanaan kegiatan itu diadakan di tengah pandemi dan dapat membagayakan kesehatan masyarakat.
Wissam juga dinilai tidak berusaha membubarkan atau membatalkan kegiatan tersebut setelah mengetahui jumlah peserta yang hadir melebihi ketentuan pemerintah.
Instruksi Gubernur Bali Nomor 8551 Tahun 2020 tentang Penguatan Pencegahan dan Penanganan Covid-19 Di Bali yaitu mengenai pembatasan kegiatan yang melibatkan paling banyak 25 orang.
"Tindakan tegas perlu dilakukan, agar tidak menjadi bumerang bagi masyarakat, di satu sisi dilakukan pendisiplinan kepada warga Bali untuk menaati protokol kesehatan, maka sudah sewajarnya aktivitas yoga massal ini pun ditindak tegas, atas nama penegakan protokol kesehatan," tegasnya.
Sebelumnya, selaku Pendiri House of Om Community Wissam Barakeh memberi konfirmasi melalui akun resminya di twitter, bahwa pada 18 Juni lalu sekolahnya didatangi oleh banyak orang untuk melakukan kegiatan yoga.
Dia mengakui hal tersebut merupakan kesalahan besar dan tidak masuk akal yang terjadi dimasa sulit seperti sekarang ini.
"Acara ini sepenuhnya tanggung jawab saya," katanya.
Dia menuturkan, kegiatan tersebut dilakukan semata-mata dengan tujuan untuk menggalang dana agar dapat semaksimal mungkin membantu masyarakat yang membutuhkan. Pihaknya turut meminta maaf karena telah menimbulkan resiko serius untuk masyarakat Bali.
"Kami bekerja di Bali sejak 2017. Kami banyak melakukan hal sebagai rasa cinta terhadap masyarakat Bali, seperti membantu keluarga yang kehilangan rumah akibat meletusnya Gunung Agung beberapa waktu lalu," tuturnya.