Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jelang New Normal, Lindungi Hak Anak untuk Hidup!

Virus Corona yang menyerang saluran pernapasan juga menjadi ancaman nyata bagi anak-anak Indonesia.
Virus Corona yang menyerang saluran pernapasan juga menjadi ancaman nyata bagi anak-anak Indonesia./Reuters-Ilustrasi
Virus Corona yang menyerang saluran pernapasan juga menjadi ancaman nyata bagi anak-anak Indonesia./Reuters-Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA -- Dalam beberapa hari terakhir pemerintah tengah bersiap menjalankan sejumlah skenario penerapan new normal atau tatanan normal baru, termasuk dalam dunia pendidikan.

Namun, pelaksanaan kebijakan ini menimbulkan keresahan dan kekhawatiran para orang tua dan peserta didik, jika satuan Pendidikan dibuka kembali dalam tahun ajaran baru 2020/2021 yang jatuh pada tanggal 13 Juli 2020.

Apalagi saat ini penyebaran virus Corona belum bisa dikendalikan, penambahan pasien baru pun masih terbilang cukup tinggi.

Tidak hanya pada orang dewasa, virus Corona yang menyerang saluran pernapasan ini juga menjadi ancaman nyata bagi anak-anak Indonesia.

Berdasarkan data dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, persentase anak-anak usia 0 hingga 5 tahun yang terdampak Covid-19 mencapai 2,3 persen, sedangkan anak rentang usia 6 - 17 tahun mencapai 5,6 persen dari keseluruhan orang yang terindikasi positif Covid-19.

Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Lenny N Rosalin menuturkan pihaknya menaruh perhatian besar terhadap kondisi tersebut.

“Kami terus melakukan koordinasi perlindungan anak dalam hal pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus dalam situasi pandemi Covid-19 saat ini. Besarnya jumlah anak yang terinfeksi virus Covid-19 ini menjadi bukti bahwa anak-anak juga terancam dalam situasi ini,” tutur Lenny.

Dalam menghadapi kondisi new normal, ke depannya perlu dibuat penyusunan protokol penyelenggaraan pendidikan secara matang terutama mempertimbangkan aspek pemenuhan dan perlindungan terhadap anak. 

Protokol teknis tersebut kemudian harus dikomunikasikan kepada semua pihak sehingga dapat memitigasi risiko yang mungkin terjadi.

“Perlindungan anak harus dilakukan di mana pun mereka berada. Hak anak merupakan hal yang paling utama. Sangat penting bagi pemerintah untuk membicarakan aspek pencegahannya," ujar Lenny.

Lenny berharap tidak ada satu pun anak Indonesia yang mengalami masalah dengan diterapkannya new normal di satuan pendidikan.

Sementara itu, Ketua Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Yogi Prawira mengatakan bahwa anak-anak sebagai manusia juga memiliki hak dasar yang harus dipenuhi yaitu hak untuk hidup, hak untuk mendapat kesehatan, dan hak untuk memperoleh pendidikan.

Hak untuk hidup merupakan hal utama yang harus diprioritaskan.

“Jadi jangan terbalik, kita pastikan mereka bisa survive (bertahan), bisa sehat dulu baru kita memikirkan tentang pendidikannya,” tegas Yogi.

Lebih lanjut Yogi menuturkan bahwa dalam masa transisi menuju new normal, pihaknya juga telah menyatakan kesiapan perwakilan IDAI di 34 provinsi dalam mendampingi Pemda melakukan asesmen teknis.

Ketua Umum PB Ikatan Dokter Indonesia Daeng M Faqih menuturkan bahwa new normal baru bisa dijalankan saat kurva penyebaran virus sudah menurun atau melandai dengan jumlah penambahan kasus di bawah 1 persen.

“Itu baru bisa masuk [kriteria penerapan new normal],” tambahnya.

Penerapan new normal juga tidak bisa dilaksanakan secara nasional, melainkan dibuat berdasarkan skala prioritas dengan pentahapan.

Misalnya, daerah mana saja yang sudah masuk ke dalam kriteria maka itu yang bisa didahulukan.

“Kalau masih tinggi-tingginya kayak Jawa Timur bahkan mungkin mau mencapai puncak, rasanya itu belum masuk ke dalam kriteria,” ujarnya.

Selain itu, aktivitas juga harus diatur sedemikian rupa jangan langsung dibuka sekaligus.

Misalnya saja aktivitas yang didahulukan seperti di tempat pekerja pabrik yang kawasannya terpisah dengan kawasan penduduk, lalu dibuka secara bertahap.

Begitu pula ketika mal dibuka, jangan langsung sekaligus semuanya, harus ada pentahapan.

Hal lain, perlu dipersiapkan protokol kesehatan yang harus dipatuhi semua pihak, baik pemerintah, perusahaan, maupun masyarakat.

Apalagi saat ini belum ditemukan vaksin Covid-19, sehingga kedisiplinan masyarakat dalam mengikuti protokol kesehatan menjadi hal yang sangat penting.

“Sebelum vaksin ini ditemukan, kedisiplinan itu yang menjadi vaksin alami kita,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dewi Andriani
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper