Bisnis.com, JAKARTA — Malaysia akan membuka kembali perbatasannya bagi mereka yang memegang izin kerja tertentu dan mengizinkan warganya keluar dari negeri itu dengan tujuan darurat, kerja, dan pendidikan.
Mengutip Bloomberg, Jumat (19/6/2020), Menteri Pertahanan Malaysia Ismail Sabri Yaakob mengatakan pekerja asing yang memiliki penghasilan setidaknya 10.000 ringgit (US$2.340) per bulan atau mereka yang memegang izin kunjungan profesional dengan posisi manajemen diperbolehkan masuk Malaysia tanpa persetujuan imigrasi.
Sebaliknya, warga negara Malaysia bisa bepergian ke luar negeri dengan menunjukkan tujuan keberangkatannya kepada otoritas imigrasi di bandara.
Langkah pembukaan perbatasan ini merupakan bagian dari relaksasi aturan lockdown yang dilakukan sejak Maret lalu untuk mencegah penyebaran Covid-19. Pada tahap awal, pemerintah memperbolehkan sebagian besar aktivitas ekonomi mulai beroperasi pada 4 Mei 2020, sebelum akhirnya memperbolehkan semua aktivitas berjalan secara normal pada 10 Juni 2020.
Ismail Sabri menyebutkan semua yang masuk ke Malaysia harus melewati pemeriksaan Covid-19 sebelum keberangkatan dan sesudah memasuki negara ini. Warga negara dari wilayah hijau misalnya Singapura, Brunei Darussalam, Selandia Baru, dan Astralia tidak perlu melakukan karantina di rumah selama 14 hari, tetapi mereka harus mengakses aplikasi pelacak Covid-19 yakni MySejahtera App.
Malaysia pun setuju untuk membiarkan warga negara Singapura dan Brunei untuk masuk tanpa membutuhkan persetujuan otoritas imigrasi, pemeriksaan Covid-19, dan karantina di rumah. Hal itu didasarkan atas persetujuan kedua negara yang berlaku bagi warga negara di kedua negara bersangkutan.
Baca Juga
Relaksasi lainnya adalah turis media diperbolehkan masuk Malaysia melalui Kementerian Kesehatan. Mereka harus mendaftarkan dirinya kepada Malaysia Healthcare Travel Council, melewati tes Covid-19, langsung menuju rumah sakit yang dituju, dan tidak memerlukan karantina rumah.