Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Legislator China Kembali Bahas Undang-Undang Keamanan Hong Kong

Keputusan untuk menambahkan undang-undang tersebut ke dalam agenda pembahasan Komite Tetap Kongres Rakyat Nasional diumumkan pada menit-menit terakhir.
Seorang penjaga keamanan mengenakan masker pelindung berdiri di pangkalan taksi di luar pusat perbelanjaan Times Square di distrik Causeway Bay, Hong Kong, China, pada hari Kamis, 6 Februari 2020./ Bloomberg
Seorang penjaga keamanan mengenakan masker pelindung berdiri di pangkalan taksi di luar pusat perbelanjaan Times Square di distrik Causeway Bay, Hong Kong, China, pada hari Kamis, 6 Februari 2020./ Bloomberg

Bisnis.com, JAKARTA - Badan legislatif utama China memulai pembahasan undang-undang keamanan nasional untuk Hong Kong, Kamis (18/6/2020).

Para pendukung demokrasi, kelompok bisnis, dan pemerintah asing telah memperingatkan regulasi itu dapat mengikis kebebasan di pusat keuangan dunia itu.

Adapun, keputusan untuk menambahkan undang-undang tersebut ke dalam agenda pembahasan Komite Tetap Kongres Rakyat Nasional diumumkan pada menit-menit terakhir.

"Rancangan undang-undang memiliki peraturan dan hukuman yang jelas untuk mencegah, melarang dan menghukum empat jenis kejahatan pemisahan diri, subversi, terorisme dan kolusi dengan pasukan asing atau eksternal untuk membahayakan keamanan nasional," kata kantor berita resmi Xinhua, dilansir Bloomberg.

Undang-undang tersebut dapat menentukan masa depan Hong Kong dan menimbulkan pertanyaan tentang otonomi kota yang status globalnya didukung perbedaan hukum dari China daratan.

Pemerintah Presiden Xi Jinping bulan lalu memutuskan untuk memberlakukan undang-undang keamanan setelah gelombang demonstrasi yang diwarnai kekerasan berlangsung sepanjang tahun lalu.

Langkah China di Hong Kong telah menyalakan kembali demonstrasi di jalan-jalan, sementara pemerintahan Donald Trump telah mengancam untuk mencabut status perdagangan khusus Hong Kong di bawah hukum AS. Para pemimpin oposisi telah memperingatkan langkah itu akan menandai berakhirnya prinsip 'satu negara, dua sistem' yang seharusnya diterapkan hingga 2047.

Menteri luar negeri Group of 7 (G7) mendesak pemerintah China untuk mempertimbangkan kembali rencananya untuk memberlakukan undang-undang tersebut.

"Undang-undang keamanan nasional akan membahayakan sistem yang memungkinkan Hong Kong berkembang dan menjadikannya sukses selama bertahun-tahun," kata menteri luar negeri G-7 dan perwakilan tinggi Uni Eropa dalam sebuah pernyataan.

Minggu ini, 86 organisasi masyarakat sipil termasuk Amnesty International dan Human Rights Watch, menulis surat kepada Ketua Kongres Rakyat Nasional Li Zhanshu, pemimpin Partai Komunis Nomor 3. Kelompok itu menyebut undang-undang keamanan nasional yang baru sebagai serangan yang menghancurkan hak asasi manusia dan harus ditinggalkan.

Para pemimpin Beijing yang ditunjuk di Hong Kong telah berusaha untuk meyakinkan warga setempat, pejabat asing dan investor luar negeri bahwa undang-undang itu tidak akan membahayakan aktivitas ekonomi kota itu sebagai pusat keuangan internasional.

Deng Zhonghua, wakil direktur Kantor Urusan Hong Kong dan Makau di Beijing mengatakan bahwa undang-undang itu tidak akan berlaku surut. Deng juga menambahkan bahwa agen-agen baru akan dibentuk sebagai bagian dari mekanisme penegakan hukum.

"China mencadangkan hak untuk memiliki yurisdiksi atas kasus-kasus yang secara serius membahayakan keamanan nasional dalam keadaan yang sangat langka," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Reni Lestari
Sumber : Bloomberg
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper