Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Manajer PT Dirgantara Mangkir dari Agenda Pemeriksaan KPK

Seharusnya Achmad Azar bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Asisten Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia Bidang Bisnis Pemerintah Irzal Rizaldi Zailani. 
Pilot melintas di antara helikopter AKS saat acara serah terima alutsista di Hangar PT Dirgantara Indonesia (PTDI), Bandung, Kamis (24/1/2019). PTDI melakukan serah terima 5 unit Helikopter AKS dan satu unit pesawat udara CN235-220 Maritime Patrol Aircraft kepada Kementerian Pertahanan./ANTARA-Raisan Al Farisi
Pilot melintas di antara helikopter AKS saat acara serah terima alutsista di Hangar PT Dirgantara Indonesia (PTDI), Bandung, Kamis (24/1/2019). PTDI melakukan serah terima 5 unit Helikopter AKS dan satu unit pesawat udara CN235-220 Maritime Patrol Aircraft kepada Kementerian Pertahanan./ANTARA-Raisan Al Farisi

Bisnis.com, JAKARTA - Manajer Penagihan PT Dirgantara Indonesia Achmad Azar tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi kegiatan penjualan dan pemasaran pada PT Dirgantara Indonesia Tahun 2007 - 2017.

Seharusnya Achmad Azar bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Asisten Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia Bidang Bisnis Pemerintah Irzal Rizaldi Zailani. 

"Penyidik belum memperoleh konfirmasi terkait ketidakhadirannya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (16/6/2020).

Sementara itu, satu saksi lainnya, Manajer Order Management PT Dirgantara Indonesia Muhammad Faruq menghadiri pemeriksaan lembaga antirasuah.

Selain Faruq satu saksi lainnya untuk tersangka Irzal Rizaldi Zailani juga menghadiri pemeriksaan. Dia adalah Basuki Santoso, Supervisor Kontrak Usaha dan Legal PT Dirgantara Indonesia.

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan kasus korupsi ini bermula pada awal 2008, saat Budi Santoso dan Irzal Rinaldi Zailani bersama-sama dengan Budi Wuraskito selaku Direktur Aircraft Integration, Budiman Saleh serta Arie Wibowo menggelar rapat mengenai kebutuhan dana PT Dirgantara Indonesia (persero) untuk mendapatkan pekerjaan di kementerian lainnya.

Rapat itu juga membahas biaya entertaintment dan uang rapat-rapat yang nilainya tidak dapat dipertanggungjawabkan melalui bagian keuangan.

"Selanjutnya Tersangka BS (Budi Santoso) mengarahkan agar tetap membuat kontrak kerjasama mitra atau keagenan sebagai sarana untuk memenuhi kebutuhan dana tersebut, namun sebelum dilaksanakan, Tersangka BS meminta agar melaporkan terlebih dahulu rencana tersebut kepada pemegang saham yaitu Kementerian BUMN," kata Firli.

Setelah sejumlah pertemuan, disepakati kelanjutan program kerjasama mitra atau keagenan dengan mekanisme penjunjukkan langsung. Selain itu, dalam penyusunan anggaran pada rencana kerja dan anggaran perusahaan (RKAP) PT Dirgantara Indonesia (Persero), pembiayaan kerjasama tersebut dititipkan dalam 'sandi-sandi anggaran' pada kegiatan penjualan dan pemasaran.

Budi Santoso kemudian memerintahkan Irzal dan Arie Wibowo menyiapkan administrasi dan koordinasi proses kerja sama mitra atau keagenan.

Irzal pun menghubungi Didi Laksamana untuk menyiapkan perusahaan yang akan dijadikan mitra atau agen.

Firli menjelaskan bahwa mulai bulan juni tahun 2008 sampai dengan tahun 2018, dibuat kontrak kemitraan atau agen antara PT Dirgantara Indonesia (Persero) yang ditandatangani oleh Direktur Aircraft Integration dengan Direktur PT Angkasa Mitra Karya, PT Bumiloka Tegar Perkasa, PT Abadi Sentosa Perkasa, PT Niaga Putra Bangsa, dan PT Selaras Bangun Usaha.

"Atas kontrak kerja sama tersebut, seluruh mitra tidak pernah melaksanakan pekerjaan berdasarkan kewajiban yang tertera dalam surat perjanjian kerja sama,” kata Firli.

Selanjutnya, pada 2011, PT Dirgantara Indonesia (Persero) baru mulai membayar nilai kontrak tersebut kepada perusahaan mitra, setelah menerima pembayaran dari pihak pemberi pekerjaan.

Selama tahun 2011 sampai dengan 2018, jumlah pembayaran yang telah dilakukan oleh PT Dirgantara Indonesia (Persero) kepada 6 perusahaan mitra/agen tersebut sekitar Rp205,3 miliar dan US$8,65 juta.

“Bahwa setelah keenam perusahaan mitra/agen tersebut menerima pembayaran dari PT Dirgantara Indonesia (Persero), terdapat permintaan sejumlah uang baik melalui transfer maupun tunai sekitar Rp96 miliar yang kemudian diterima oleh pejabat di PT Dirgantara Indonesia (Persero) di antaranya Budi Santoso, Irzal, Arie Wibowo, dan Budiman Saleh,” ujarnya.

Perbuatan para tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam hal ini PT Dirgantara Indonesia (persero) sekitar Rp205,3 miliar dan US$8,65 juta.

Atas perbuatannya, Budi Santoso dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper