Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK: Korupsi PT DI Terkait Penjualan dan Pemasaran Pesawat

Sampai saat ini KPK baru mengumumkan dua tersangka kasus korupsi PT DI yaitu Dirut PT DI Budi Santoso dan mantan Asisten Direktur Utama Irzal Rinaldi Zailani.
Pesawat N219 ditarik menuju hangar, seusai melakukan uji terbang untuk ke-15 kalinya di landasan pacu PT Dirgantara Indonesia (Persero), di Bandung, Jawa Barat, Jumat (2/2)./JIBI-Rachman
Pesawat N219 ditarik menuju hangar, seusai melakukan uji terbang untuk ke-15 kalinya di landasan pacu PT Dirgantara Indonesia (Persero), di Bandung, Jawa Barat, Jumat (2/2)./JIBI-Rachman

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan kasus dugaan korupsi di PT Dirgantara Indonesia tahun 2007 - 2017 terkait penjualan dan pemasaran pesawat terbang dan helikopter.

Adapun, sampai saat ini lembaga antirasuah itu baru mengumumkan dua tersangka dalam kasus tersebut. Keduanya adalah mantan Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia, Budi Santoso dan mantan Asisten Direktur Utama bidang Bisnis Pemerintah, Irzal Rinaldi Zailani.

"Pengadaan barang dan jasa 'fiktif' terkait penjualan dan pemasaran produk PT DI antara lain pesawat terbang, helikopter dan lain-lain," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri lewat pesan singkat, Senin (15/6/2020).

Meskipun demikian, Ali tidak menggungkap lebih lanjut terkait penjualan dan pemasaran tersebut. Ali mengatakan informasi lebih lanjut akan disampaikan seiring berjalannya proses penyidikan.

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan kasus korupsi ini bermula pada awal 2008, saat Budi Santoso dan Irzal Rinaldi Zailani bersama-sama dengan Budi Wuraskito selaku Direktur Aircraft Integration, Budiman Saleh serta Arie Wibowo menggelar rapat mengenai kebutuhan dana PT Dirgantara Indonesia (persero) untuk mendapatkan pekerjaan di kementerian lainnya.

Rapat itu juga membahas biaya entertaintment dan uang rapat-rapat yang nilainya tidak dapat dipertanggungjawabkan melalui bagian keuangan.

"Selanjutnya Tersangka BS (Budi Santoso) mengarahkan agar tetap membuat kontrak kerja sama mitra atau keagenan sebagai sarana untuk memenuhi kebutuhan dana tersebut, namun sebelum dilaksanakan, Tersangka BS meminta agar melaporkan terlebih dahulu rencana tersebut kepada pemegang saham yaitu Kementerian BUMN," kata Firli.

Setelah sejumlah pertemuan, disepakati kelanjutan program kerja sama mitra atau keagenan dengan mekanisme penunjukkan langsung. Selain itu, dalam penyusunan anggaran pada rencana kerja dan anggaran perusahaan (RKAP) PT Dirgantara Indonesia (Persero), pembiayaan kerjasama tersebut dititipkan dalam 'sandi-sandi anggaran' pada kegiatan penjualan dan pemasaran.

Budi Santoso kemudian memerintahkan Irzal dan Arie Wibowo menyiapkan administrasi dan koordinasi proses kerja sama mitra atau keagenan. Irzal pun menghubungi Didi Laksamana untuk menyiapkan perusahaan yang akan dijadikan mitra atau agen.

Firli menjelaskan bahwa mulai Juni 2008 sampai dengan tahun 2018, dibuat kontrak kemitraan atau agen antara PT Dirgantara Indonesia (Persero) yang ditandatangani oleh Direktur Aircraft Integration dengan Direktur PT Angkasa Mitra Karya, PT Bumiloka Tegar Perkasa, PT Abadi Sentosa Perkasa, PT Niaga Putra Bangsa, dan PT Selaras Bangun Usaha.

"Atas kontrak kerja sama tersebut, seluruh mitra tidak pernah melaksanakan pekerjaan berdasarkan kewajiban yang tertera dalam surat perjanjian kerja sama,” kata Firli.

Selanjutnya, pada 2011, PT Dirgantara Indonesia (Persero) baru mulai membayar nilai kontrak tersebut kepada perusahaan mitra, setelah menerima pembayaran dari pihak pemberi pekerjaan.

Selama tahun 2011 sampai dengan 2018, jumlah pembayaran yang telah dilakukan oleh PT DI kepada 6 perusahaan mitra/agen tersebut sekitar Rp205,3 miliar dan US$8,65 juta.

“Bahwa setelah keenam perusahaan mitra/agen tersebut menerima pembayaran dari PT Dirgantara Indonesia (Persero), terdapat permintaan sejumlah uang baik melalui transfer maupun tunai sekitar Rp96 miliar yang kemudian diterima oleh pejabat di PT Dirgantara Indonesia (Persero) di antaranya Budi Santoso, Irzal, Arie Wibowo, dan Budiman Saleh,” kata Firli.

Perbuatan para tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam hal ini PT Dirgantara Indonesia (persero) sekitar Rp205,3 miliar dan US$8,65 juta.

Atas perbuatannya, Budi Santoso dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper