Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Korupsi PT Dirgantara, KPK Sudah Sita Rp18,6 Miliar

Jumlah total aset properti yang disita maupun rekening yang telah diblokir KPK sejumlah Rp18,6 miliar.
Pesawat CN-295 produksi PT Dirgantara Indonesia (DI), Bandung, Jabar, Senin (12/1/2015)./Antara-Andika Wahyu
Pesawat CN-295 produksi PT Dirgantara Indonesia (DI), Bandung, Jabar, Senin (12/1/2015)./Antara-Andika Wahyu

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita aset properti dan melakukan pemblokiran terhadap rekening milik mantan Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia Budi Santoso dan mantan Asisten Direktur Utama Bidang Bisnis Pemerintah PT Dirgantara Indonesia Irzal Rinaldi Zailani.

Jumlah total aset properti yang disita maupun rekening yang telah diblokir KPK sejumlah Rp18,6 miliar. Penyitaan ini terkait penyidikan kasus dugaan korupsi kegiatan penjualan dan pemasaran PT Dirgantara Indonesia tahun 2007-2017 yang menjerat Budi Santoso dan Irzal Rinaldi sebagai tersangka.

"KPK sudah melakukan penyitaan properti dan pemblokiran uang tunai yang hari ini kurang-lebih Rp 18,6 miliar," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/6/2020).

Dalam kasus ini, Budi Santoso dan Irzal Zailani diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam hal ini PT Dirgantara Indonesia (persero) sekitar Rp205,3 miliar dan US$8,65 juta.

Atas perbuatannya, Budi Santoso dan Irzal dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Firli memastikan, KPK akan mengembangkan penyidikan kasus ini. Dia mengatakan, KPK membuka peluang untuk menjerat para pihak yang terlibat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk memaksimalkan pemulihan kerugian keuangan negara.

"Sebagaimana UU KPK dan UU Tindak Pidana Korupsi bahwa KPK dapat melakukan penyidikan TPPU dalam rangka pengembalian kerugian negara. Tentu kita akan kembangkan ke sana," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper